Polres Poso: masyarakat awasi lingkungan dari penyalahgunaan narkoba

id Kabupaten Poso,Sulawesi Tengah ,Polres Poso ,Kasus Narkoba,Wakapolres Poso

Polres Poso: masyarakat awasi lingkungan dari penyalahgunaan narkoba

Wakapolres Poso Kompol Anton H Mohamad saat menemui awak media dalam kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Feri

Poso, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Poso Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak masih duduk dibangku sekolah untuk mengawasi anak-anak dan lingkungannya dari penyalahgunaan narkoba. 
 


"Seluruh orang tua dapat mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya karena saat ini penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) serta judi online saling berkaitan sudah masuk di tengah-tengah masyarakat bahkan lingkungan sekolah," kata Wakapolres Poso Kompol Anton H Mohamad di Poso, Jumat.


 


Ia mengemukakan saat ini penyalahgunaan narkoba banyak melibatkan anak-anak di bawah umur.


 


"Jadi tidak lagi hanya digandrungi oleh orang dewasa saja, namun tidak menutup kemungkinan anak-anak bisa terlibat akan hal itu," ucapnya. 


 


Selain itu pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah. 


 


"Polres Poso melalui Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial R (26), MR (22) dan JR (24) di salah satu hotel di Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso," sebutnya.


 


Dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yang didapat bersama pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. 


 


"Kami mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkoba berupa satu buah tas warna kuning berisi satu paket sabu seberat 186,79 gram, 1 tas warna hitam yang isinya timbangan digital merek Camry, 2 plastik bening bergaris klip warna merah bermerk C-tik, uang senilai Rp10 juta, 3 unit handphone, dan 1 unit mobil merek Toyota Fortuner warna putih," ujarnya. 


 


Kata dia, saat ini ketiga pelaku menjalani hukuman di Mako Polres Poso dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati/penjara seumur hidup/penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.