KPU Kabupaten Sigi tolak pendaftaran pasangan Nirwansyah-Hesty

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah,Kpu Sigi,Pilkada

KPU Kabupaten Sigi tolak pendaftaran pasangan Nirwansyah-Hesty

KPU Kabupaten Sigi Soleman didampingi komisioner lainnya saat menyerahkan berita acara kepada paslon Nirwansyah-Hesty Yulita di Kantor KPU Sigi Desa Maku, Kecamatan Dolo, Selasa (27/8/2024). ANTARA/Moh Salam

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menolak pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Soleman di Maku, Selasa, mengatakan pada hari pertama tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yaitu Nirwansyah-Hesty Yulita.

"Jadi, sesuai dengan tanda terima yang kami sampaikan kepada pasangan calon Nirwansyah dan Hesty, khusus untuk syarat calon itu belum lengkap," kata Soleman.

Ia menjelaskan tidak lengkapnya berkas pendaftaran pasangan Nirwansyah-Hesty karena belum diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Dokumen belum lengkap itu, misalnya, surat pengunduran diri dari ASN karena Nirwansyah masih berstatus pegawai negeri sipil dan laporan terkait pajak. Jadi, dokumen kami kembalikan," ucapnya.

Ia mengatakan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap dua hal, yaitu syarat pencalonan usulan dari partai politik dan syarat pasangan calon.

"Dokumen itu harus lengkap, baik yang sudah di-input di Silon maupun secara fisik dibawa pasangan calon dan partai pengusung. Itu yang tidak sesuai karena belum ada di aplikasi Silon dan belum dibawa fisiknya sehingga kelengkapannya belum 100 persen. Makanya belum kami berikan tanda terima pendaftaran dan pengantar untuk pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, bakal calon bupati Nirwansyah mengatakan belum menerima tanda terima pendaftaran karena masih belum lengkapnya syarat administrasi.

"Untuk syarat dukungan itu, kami sudah melebih dari ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum," ujarnya.

Ia memastikan partai pengusung dan pendukung segera melengkapi berkas administrasi untuk syarat pendaftaran kembali di KPU Sigi.

"Pastinya sebelum pukul 23.59 Wita tanggal 29 Agustus, kami akan melakukan pendaftaran kembali sebagai calon bupati dan wakil bupati," tambahnya.

Tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berlangsung tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Khusus pendaftaran hari terakhir ditutup pada pukul 23.59.