KPU Kabupaten Sigi terima pendaftaran calon bupati dan wabup petahana

id Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Kpu sigi ,Komisi Pemilihan Umum ,Pilkada

KPU Kabupaten Sigi terima pendaftaran calon bupati dan wabup petahana

Ketua KPU Sigi Soleman saat menyerahkan berita acara tanda terima pendaftaran bapaslon Moh Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi yang diterima oleh ketua koalisi tim pemenangan Moh Irwan Lapatta di Maku, Kecamatan Dolo, Rabu (28/8/2024). ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi Moh Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
 
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Dolo, Rabu, mengatakan untuk hari kedua terdapat satu bapaslon petahana yaitu Moh Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi yang melakukan pendaftaran pilkada 2024.
 
"Hari ini KPU Kabupaten Sigi menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Moh Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi, Alhamdulillah setelah memeriksa kelengkapan dokumen itu sudah diselesaikan sehingga KPU Sigi mengeluarkan berita acara terhadap dokumen yang sudah diperiksa kelengkapannya dinyatakan diterima," kata Soleman. 
 
Ia mengemukakan pihaknya telah mengeluarkan tanda terima dan pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bapaslon Moh Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi. 
 
"Kami sudah menyampaikan untuk terkait pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata pada tanggal 30 Agustus 2024," ucapnya.
 
Kata dia, saat pemeriksaan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan mengalami keterlambatan disebabkan adanya dua partai politik pengusung belum melakukan submit terhadap dokumen bapaslon tersebut. 
 
"Berkaitan dengan proses keterlambatan pemeriksaan kelengkapan yang belum mendapatkan persetujuan dari DPP, jadi mekanisme di Silon harus mendapatkan persetujuan DPP sehingga prosesnya agak lambat dan ternyata ini tidak berlaku dengan semua partai politik," sebutnya.
 
Menurutnya hanya beberapa partai politik yang menerapkan aturan terkait mendapatkan persetujuan dari tingkat DPP. 
 
"Mungkin memang pada saat ini beberapa partai pengusung di tingkat DPP itu lambat untuk mengakses aplikasi Silon guna memberikan submit terhadap dokumen pencalonan yang sudah dikirim bapaslon," ujarnya. 
 
Ia menjelaskan selama pemeriksaan dokumen tersebut melibatkan Bawaslu setempat untuk memastikan kesesuaian di aplikasi Silon dan fisik bapaslon Moh Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi. 
 
"Kami juga memeriksa dokumen bersama bawaslu setempat antara fisik dan yang sudah terisi di silon, memang ada yang belum sesuai tapi kami memberikan ruang agar segera diselesaikan karena memang dokumen itu sudah ada, " tuturnya. 
 
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Mohamad Irwan Lapatta mengatakan seluruh syarat dan persyaratan yang sudah diatur Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi dinyatakan lengkap dan lolos dalam tahapan pendaftaran bapaslon Bupati-Wakil Bupati Sigi yaitu Moh Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi. 
 
"Tentunya setelah pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu Moh Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi untuk semua syarat dan persyaratan yang sudah ditetapkan KPU Sigi melalui hasil koreksi, Alhamdulillah bapaslon kami resmi menjadi calon bupati dan wakil bupati Sigi pada Pilkada serentak 2024," ujarnya. 
 
Ia berharap agar seluruh pendukung dan simpatisan dapat menjaga ketertiban masyarakat dan melakukan kampanye sesuai dengan aturan.
 
"Kepada semua relawan agar tidak melakukan kampanye hitam dan menghormati seluruh calon bupati dan wakil bupati lainnya karena semuanya ini adalah putra terbaik dari Kabupaten Sigi," katanya. 

Diketahui Moh Rizal Injtenae merupakan Ketua DPRD Sigi periode 2019-2024 dan Samuel Yansen Pongi adalah Wakil Bupati Sigi periode 2019-2024.