Sigi, Sulteng (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi Sulawesi Tengah mulai akhir tahun 2023 secara resmi melayani pergantian pelat motor lima tahunan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masyarakat Kabupaten Sigi dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak kendaraan bermotor di kabupaten itu.
Samsat Sigi mulai pelayanan pergantian pelat kendaraan bermotor
Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi Nursam Ardiyansyah, Kamis, mengatakan selama ini pihaknya sudah melayani perpanjangan STNK tahunan.
"Untuk proses pelayanan pergantian pelat kendaraan bermotor lima tahunan baru dibuka sejak Desember tahun 2023 di UPT Samsat Sigi, " kata Nursam.
Ia mengemukakan pelayanan pergantian pelat kendaraan tersebut hanya membutuhkan waktu selama kurang dari satu hari.
"Proses pergantian pelat dan pajak kendaraan bermotor lima tahunan bisa selesai dua jam di Kantor UPT Samsat Sigi, " ucapnya.
Kata dia, untuk realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak Desember 2023 sampai Juli 2024 sebesar 62 persen.
Sementara realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Sigi sejak Januari sampai Agustus 2024 sebesar 82 persen.
"Tahun 2024 ini ada peningkatan target menjadi Rp48 miliar dari sebelumnya hanya Rp26 miliar untuk realisasi penerimaan pajak kendaraan melalui Samsat Sigi, " ujarnya.
Nursam menjelaskan persyaratan untuk perpanjangan STNK lima tahun yaitu memperlihatkan STNK dan BPKB asli, KTP elektronik, dan bukti cek fisik kendaraan.
Menurutnya warga Kota Palu khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan seperti Palu Selatan dan Palupi melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sigi.
"Jadi kami perhatikan banyak masyarakat dari Kota Palu membayar pajak kendaraan bermotornya di Samsat Sigi karena pelayanan disini antrean tidak sebanyak di Samsat Palu," sebutnya.
Diketahui saat ini realisasi penerimaan pajak kendaraan di UPT Samsat Sigi mencapai 73 persen.
"Sumber penerimaan pajak tahun 2024 berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," tuturnya.