Pemkot Palu sebutkan ABM jaga kelestarian lingkungan Uwentumbu

id Arkan Bara Mandiri,Pemkot Palu,Tambang Batu dan Pasir,Pelestarian Lingkungan

Pemkot Palu sebutkan ABM jaga kelestarian lingkungan Uwentumbu

Lurah Buluri Akmal Yusuf (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu menyebut PT Arkan Bara Mandiri (ABM), turut menjaga kelestarian lingkungan di sekitar mata air Uwentumbu di Kelurahan Buluri, Kota Palu.

"Kami bersama-sama perusahaan, dan mahasiswa telah melakukan penanaman pohon kembali di sekitar mata air Uwentumbu," kata Lurah Buluri Akmal Yusuf di Palu, Minggu.

Hal itu disampaikan Akmal menanggapi pemberitaan media beberapa waktu terakhir, dimana PT ABM diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan kawasan mata air Uwentumbu.

"Perusahaan tidak menambang di sekitar kawasan Uwetumbu," ujarnya.

ABM, kata dia, bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan, apalagi di sekitar tambang. Bukan hanya itu, perusahaan juga aktif dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan.

"Selain penanaman pohon, perusahaan juga aktif dalam melaksanakan normalisasi sungai di sekitar pemukiman warga," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT ABM Dendi Rendiana mengatakan perusahaan tetap menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yakni prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan, untuk memaksimalkan nilai, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

"Perusahaan telah melaksanakan aksi nyata dengan melakukan penanaman pohon di sekitar mata air Uwentumbu, dalam rangka menjaga kelesatarian lingkungan dan sumber air," jelasnya.

Selain itu, ABM tidak melakukan eksploitasi di wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) yang berdekatan dengan sumber mata air warga, seperti dalam pemberitaan media, beberapa waktu terakhir.

Lanjut dia, ABM turut aktif melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) khusus pada pendidikan, kesehatan, inftrastruktur dan pelestarian lingkungan, di sekitar area tambang dan pemukiman masyarakat.

"Kami tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kota Palu, yang disahkah berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu," katanya menegaskan.