Terdepan dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dan tanggung jawab sosial, DSLNG terima anugerah paritrana

id Dslng

Terdepan dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dan tanggung jawab sosial, DSLNG terima anugerah paritrana

Terdepan dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dan tanggung jawab sosial, DSLNG terima anugerah paritrana. Foto Dokumentasi PT DSLNG

Palu, Sulteng (ANTARA) - PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) menerima penghargaan bergengsi Anugerah Paritrana dalam kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Pertambangan untuk tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Anugerah Paritrana merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan kinerja perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan tanggung jawab sosial perusahaan. Penghargaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dianugerahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, kepada DSLNG di Palu, Kamis (29/8/2024).

Dalam penilaiannya, DSLNG dinilai unggul dalam beberapa aspek penting, yaitu perusahaan menunjukkan kepatuhan terhadap perlindungan BPJS Tenaga Kerja untuk para pekerjanya, dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik. Selain itu, DSLNG juga diakui atas upaya pencegahan yang dilakukan dalam keselamatan kerja, dengan menerapkan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan meningkatkan kondisi kerja. Kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar juga menjadi salah satu poin penilaian utama. DSLNG menunjukkan keterlibatan yang kuat dalam kegiatan sosial dan memberikan dampak positif bagi komunitas di sekitar area operasinya.

 
Terdepan dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dan tanggung jawab sosial, DSLNG terima anugerah paritrana. Foto Dokumentasi PT DSLNG

Inovasi perusahaan, termasuk inisiatif Gugus Kendali Mutu atau Quality Control Circle (QCC), juga merupakan aspek penilaian yang diukur. DSLNG sendiri membuka ruang bagi para pekerjanya untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas kerja di lingkup bidang pekerjaan masing-masing dan menunjukkannya melalui ajang QCC setiap tahunnya.

Penghargaan ini diberikan setelah melalui proses penilaian ketat yang melibatkan tim dari Pemerintah Provinsi Sulteng termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, BPJS Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulteng, Serikat Buruh, serta akademisi dan tim ahli.