Bawaslu Sigi siap tindak kades tidak netral

id Bawaslu Sigi ,Badan Pengawas Pemilihan Umum ,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Netralitas Kepala desa

Bawaslu Sigi siap tindak kades tidak netral

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi Hisbullah Al Barzanji. ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyampaikan siap menindak kepala desa (kades) yang tidak netral atau melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan bakal pasangan calon (bapaslon) tertentu dalam Pilkada Serentak 2024 di daerah itu.
 


Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Sigi Hisbullah Al Barzanji di Maku, Sabtu, mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi pada Pilkada Serentak tahun 2024.


 


"Jadi berkaitan dengan penanganan pelanggaran memang benar ada laporan yang masuk ke Bawaslu Sigi pada tanggal 6 September 2024 kami menerima laporan hanya saja itu masih dalam proses sehingga kita tunggu saja hasilnya," kata Hisbullah. 


 


Ia menuturkan bahwa seluruh laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Sigi baik terkait dugaan netralitas kepala desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diterima dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 


 


"Pada prinsipnya semua laporan dari masyarakat diterima, keliru jika ada jajaran pengawas yang tidak menerima laporan tersebut, " ucapnya.


 


Bawaslu Sigi, kata dia, selanjutnya dalam pleno akan memberikan status dan label terhadap laporan tersebut untuk ditindaklanjuti atau dikembalikan. 


 


"Jadi saat kami menerima laporan yang mana lengkap secara formil dan materil maka akan dilanjutkan proses pleno untuk memberikan status terhadap laporan tersebut. Dalam pleno itu nantinya akan diberikan kategorisasi atau pemberian label bahwa laporan itu masuk pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana," ujarnya.


 


Menurutnya untuk label atau kategorisasi pelanggaran administrasi maka sepenuhnya menjadi kewenangan penuh bawaslu melakukan penanganan pelanggaran tersebut. 


 


"Jadi terhadap laporan itu akan kami berikan status untuk ditindaklanjuti, Jika merujuk pelanggaran pidana maka akan kami serahkan kepada Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Bawaslu setempat serta kalau terkait netralitas kepala desa maka akan mengikuti peraturan yang ada," sebutnya.


 


Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu Sigi Steny Mariny Pettalolo mengatakan pihaknya segera melakukan pleno terhadap laporan terkait dugaan netralitas kepala desa di Kabupaten Sigi. 


 


Ia memastikan seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu Sigi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


 


"Insya Allah besok Bawaslu melakukan pleno terhadap laporan itu," kata dia.


 


Diketahui Bawaslu Sigi pada tanggal 6 September 2024 menerima laporan dengan tanda terima bukti penyampaian laporan nomor:01/LP/PB/Kab/26.11/IX/2024 dengan dokumen yang disampaikan pelapor adalah dokumentasi kegiatan dan link pemberitaan media.