Pemkab Parigi Moutong: Masyarakat perlu dibekali literasi metrologi

id Metrologi, disperindagparimo, pemkabparimo, PJ Bupati, Richard Arnaldo, Parigi Moutong, timbangan, alat ukur, Sulteng

Pemkab Parigi Moutong: Masyarakat perlu dibekali literasi metrologi

Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo menyampaikan sambutannya pada kegiatan peluncuran program masyarakat peduli dengan metrologi legal diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong berlangsung di Parigi, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Kominfo Parimo

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah mengatakan masyarakat di kabupaten itu perlu dibekali literasi tentang metrologi perdagangan karena erat kaitannya dengan aktivitas transaksi jual beli di pasar dan tempat lainnya.


 


"Metrologi berkaitan dengan pengukuran maupun kalibrasi dan sejenisnya, maka masyarakat paling tidak faham terhadap akurasi timbangan dalam aktivitas perdagangan," kata Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo pada peluncuran program masyarakat peduli dengan metrologi legal di Parigi, Selasa.


 


Ia menjelaskan program inovasi diinisiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Parigi Moutong sangat bermanfaat terhadap masyarakat sebagai konsumen dan masyarakat sebagai pedagang.


 


Sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya metrologi legal dalam kehidupan sehari-hari, kesadaran ini bukan hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi konsumen yang harus lebih peka terhadap kebenaran dan akurasi alat ukur yang digunakan dalam transaksi.


 


Metrologi legal adalah ilmu yang mengatur pengukuran dan alat ukur yang digunakan, salah satunya timbangan yang digunakan sehari-hari pada kegiatan perdagangan, oleh sebab itu metrologi legal memainkan peran sangat penting dalam memastikan keadilan dan akurasi dalam transaksi perdagangan.


 


"Pemerintah melalui instansi teknis terkait memasifkan literasi metrologi kepada masyarakat. Kehadiran program ini sebagai upaya pemerintah daerah (pemda) bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil," ujarnya.


 


Kata dia, pedagang sebagai pihak pengguna alat ukur dalam kegiatan perdagangan di pasar wajib menakar suatu produk yang dibeli konsumen sesuai dengan takaran.


 


"Kami ingin tercipta perdagangan yang sehat, meski pun selama ini aktivitas jual beli terlaksana dengan baik, tetapi belum tentu jujur dalam urusan takaran atau timbangan, oleh sebab itu Disperindag harus hadir meluruskan  hal-hal yang belum seimbang," tutur Richard.