Jadi bandar Narkotika, Pasutri ini Ditangkap BNNP Sulteng

id BNN

Jadi bandar Narkotika, Pasutri ini Ditangkap BNNP Sulteng

Pasangan suami istri yang ditangkap sebagai Bandar Narkotika oleh BNNP Sulteng. (www.antarasulteng.com/Fauzi)

Dari tangan pasutri bernama Wawan dan istrinya Masriani, diamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp17 juta dan 9 pak paket sabu siap edar seberat 27,6 gram
Oleh Fauzi



Palu, 2/6 (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga sebagai bandar narkotika di perbatasan Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tolitoli.

"Dari tangan pasutri bernama Wawan dan istrinya Masriani, diamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp17 juta dan 9 pak paket sabu siap edar seberat 27,6 gram," kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Polisi Tagam Sinaga kepada wartawan di Palu, Jumat petang.

Tagam menjelaskan wilayah pengedaran narkotika itu di Desa Soni dan Abajareng, Kecamatan Dampal, Kabupaten Tolitoli dan Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala.

Menurut Tagam Sinaga, pihaknya telah mengincar para pelaku selama sebulan terakhir.

Awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga melalui sms center BNNP. Dari laporan itu dilakukan evaluasi dan analisis mengenai kebenarannya.

Setelah itu pihaknya mengirimkan tim penyelidik dan pengintai yang bekerja kurang lebih satu bulan dan mebuat laporan bahwa memang laporan masyarakat itu benar adanya.

Setelah itu pihaknya kembali mengirimkan tim Brantas BNNP Sulteng untuk melakukan penangkapan dan berhasil meringkus tujuh orang, lima orang di antaranya positif sebagai pengguna narkotika.

"Ditangkap sebanyak tujuh orang. Lima orang positif dan saat ini sedang direhabilitasi," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku yang bernama Wawan dan istrinya Masriani, mereka baru enam bulan menjadi pengedar di tiga desa. Namun berdasarkan hasil penyelidikan tim dari BNNP dan laporan masyarakat, pelaku sudah lama menjadi pengedar narkoba.

Selain uang tunai dan sejumlah paket sabu siap edar, BNNP Sulteng juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku, di antaranya handphone, timbangan digital, dan korek api.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 Wita pada Jumat (19/5) di rumah pelaku. Akibat penangkapan ini, pasutri tersebut diancam hukuman 20 tahun penjara. (FZI)