Kades harus terapkan pengelolaan keuangan desa online
Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, meminta semua kepala desa (kades) di daerah itu untuk menerapkan pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara daring atau online.
Penjabat (Pj) Bupati Donggala Rifani Pakamundi di Palu, Selasa, mengemukakan bahwa pentingnya para kepala desa dan perangkat desa lainnya dapat bersama-sama membangun daerah melalui pembangunan desa dengan asas-asas yang dibangun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya sejak disahkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 bahwa desa memiliki kewenangan untuk mandiri dan bisa menghasilkan pendapatan sendiri," kata Rifani.
Ia mengatakan Pemerintah desa adalah lini terdepan pemerintah daerah yang dekat dengan masyarakat dan mengerti kebutuhan wilayahnya masing-masing.
"Pemerintah desa ke depan dapat aktif melakukan inovasi-inovasi dan perbaikan konstruktif dalam pembangunan di masing-masing desanya sehingga diperlukan pemahaman yang baik pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa tersebut," ucapnya.
Menurutnya pengelolaan keuangan desa merupakan secara keseluruhan kegiatan yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang wajib dikelola secara tertib.
Kapasitas desa dalam menyelenggarakan pembangunan pada perspektif Desa Membangun khususnya dalam pengelolaan keuangan desa masih sangat terbatas di Kabupaten Donggala, karena keterbatasan itu dapat dideteksi pada kapasitas kepala desa, perangkat desa, operator Siskeudes dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD).
Kemudian kualitas tata kelola keuangan desa yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, ujarnya.
Kualitas perencanaan hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di daerah itu.
"Saat ini dari 158 desa di Kabupaten Donggala sejak tahun 2022 sampai 2024 masih terdapat beberapa pengelola keuangan desa dari kepala desa yang sedang menjabat, perangkat desa hingga operator desa terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan total tersangka sebanyak 14 orang dengan delapan desa," sebutnya.
Rifani menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel dan partisipatif.
"Untuk mempermudah implementasi pelaksanaan permendagri nomor 20 tahun 2018 itu sehingga Kemendagri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa yaitu Siskeudes online versi 2.0.6," tuturnya.
Penjabat (Pj) Bupati Donggala Rifani Pakamundi di Palu, Selasa, mengemukakan bahwa pentingnya para kepala desa dan perangkat desa lainnya dapat bersama-sama membangun daerah melalui pembangunan desa dengan asas-asas yang dibangun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya sejak disahkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 bahwa desa memiliki kewenangan untuk mandiri dan bisa menghasilkan pendapatan sendiri," kata Rifani.
Ia mengatakan Pemerintah desa adalah lini terdepan pemerintah daerah yang dekat dengan masyarakat dan mengerti kebutuhan wilayahnya masing-masing.
"Pemerintah desa ke depan dapat aktif melakukan inovasi-inovasi dan perbaikan konstruktif dalam pembangunan di masing-masing desanya sehingga diperlukan pemahaman yang baik pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa tersebut," ucapnya.
Menurutnya pengelolaan keuangan desa merupakan secara keseluruhan kegiatan yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang wajib dikelola secara tertib.
Kapasitas desa dalam menyelenggarakan pembangunan pada perspektif Desa Membangun khususnya dalam pengelolaan keuangan desa masih sangat terbatas di Kabupaten Donggala, karena keterbatasan itu dapat dideteksi pada kapasitas kepala desa, perangkat desa, operator Siskeudes dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD).
Kemudian kualitas tata kelola keuangan desa yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, ujarnya.
Kualitas perencanaan hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di daerah itu.
"Saat ini dari 158 desa di Kabupaten Donggala sejak tahun 2022 sampai 2024 masih terdapat beberapa pengelola keuangan desa dari kepala desa yang sedang menjabat, perangkat desa hingga operator desa terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan total tersangka sebanyak 14 orang dengan delapan desa," sebutnya.
Rifani menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel dan partisipatif.
"Untuk mempermudah implementasi pelaksanaan permendagri nomor 20 tahun 2018 itu sehingga Kemendagri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa yaitu Siskeudes online versi 2.0.6," tuturnya.