Kajati Bertemu Kades se-Poso Cegah Korupsi

id Poso, Kajati, Korupsi

Kajati Bertemu Kades se-Poso Cegah Korupsi

Kajati Sulteng Sampe Tuah saat berkunjung ke Poso, Selasa (4/7). Dalam kunjungan itu Kajati bertemu dengan kepala-kepala desa, camat dan kepala OPD se Kabupaten Poso. (Antarasulteng/Fery Timparosa)

"Ada istilah lebih baik mencegah dari pada penindakan. Sebab apa untungnya jika proses hukum selalu dengan penahanan namun tidak bisa mengembalikan uang negara,"
Poso (antarasulteng.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sampe Tuah bertemu dengan seluruh kepala desa, para camat dan kepala organisasi perangkat daerah se Kabupaten Poso, guna menyosialisasikan pencegahan korupsi melalui Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Poso, Selasa. 

Sosialisasi di Gedung Torulemba, Rumah Jabataan Bupati Poso itu juga dihadiri Dandim 1307 Poso Letkol Dody Trio Hadi, Kapolers Poso AKBP Bogiek, Kejari Poso Nur Tamam.

Sampe Tuah mengatakan agar seluruh kepala desa, camat dan kepala OPD Pemda Poso berjalan lurus dengan pandangan yang fokus ke depan sehingga tidak tersangkut kasus hukum. 

"Penerapan hukum korupsi saat ini lebih mengedepankan pencegahan dari penindakan atau penahanan," katanya. 

Dirinya berharap agar kepala desa tidak ada yang salah jalan dalam penggunaan dana desa atau ADD. Selain itu Sampetuah menghimbau kepada seluruh kepala desa tidak takut membangun desa hanya karena dibayang-bayangi proses hukum.

Kepala desa kata dia, harus fokus pada pembangunan desa dan berjalan lurus ke depan dengan tidak memikirkan hal lain yang merugikan diri sendiri. 

"Ada istilah lebih baik mencegah dari pada penindakan. Sebab apa untungnya jika proses hukum selalu dengan penahanan namun tidak bisa mengembalikan uang negara," katanya. 

Sementara itu Bupati Poso, Darmin Sigilipu, dalam sambutanya mengatakan sosialisasi TP4D itu, sangat penting dan strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintahan bersih di daerah ini. Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden RI  Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategi nasional. 

"Sehingga  dibentuklah TP4D, yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal dan mengamankan serta mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif," katanya.

Selain itu, kata Darmin,  TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang berkaitan dengan materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

“Melalui sosialisasi ini banyak hal yang menjadi pedoman dan petunjuk bagi para aparatur dalam mengambil langkah dan kebijakan khususnya di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku abdi negara dan abdi masyarakat di daerah ini.” kata Darmin.***