Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menyampaikan jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu mencapai 502 korban sejak tahun 2016 hingga 2024.
"Jumlah kekerasan sesuai laporan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sigi dalam kurun waktu sembilan tahun untuk perempuan sebanyak 187 kasus dan anak sebanyak 315 kasus," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Paripurna DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Selasa.
Ia mengemukakan jumlah kekerasan terhadap anak tertinggi pada tahun 2020 yaitu sebanyak 108 korban.
"Untuk indeks pembangunan gender di Sigi pada tahun 2022 mencapai 94,10 persen dan indeks pemberdayaan gender sebesar 72,78 persen, itu terus meningkat dari tahun 2020 dan 2021," ucapnya.
Pemerintah daerah ke depan melanjutkan pembentukan satgas PPA desa, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) termasuk melaksanakan pembentukan desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) serta terbentuknya unit pelaksana teknis daerah guna fungsi layanan UPTD PPA.
"Pastinya kami rutin melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak, memberikan pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sigi," sebutnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui DP3A setempat memberikan peningkatan sumber daya perempuan dan keterampilan boga bagi perempuan korban kekerasan, sehingga dapat kembali berdaya dan mandiri dalam mengupayakan ekonomi keluarganya.
"Jadi penting memang adanya peraturan daerah (perda) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini di Kabupaten Sigi," ujarnya.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yaitu Penyertaan modal pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah serta tentang Perlindungan perempuan dan anak.
Sementara itu DPRD Sigi mengajukan dua raperda inisiatif yaitu penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia dan tentang pengelolaan Danau Lindu.