BBTNLL mendapat dukungan MUI Sulteng guna pelestarian alam dan lingkungan

id Kabupaten Sigi,Poso,Sulawesi tengah,Kawasan Konservasi,Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu,TNLL,Fatwa MUI,Majelis Ulam

BBTNLL mendapat dukungan MUI Sulteng guna pelestarian alam dan lingkungan

Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Titik Wurdiningsih (dua dari kanan) saat berkunjung dan menjadi narasumber Bincang Antara (Bicara) Biro Sulteng di Kota Palu, Senin (10/2/2025) (ANTARA/MOH SALAM)

Palu (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) mendapatkan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah untuk pelestarian sumber daya alam dan lingkungan di taman nasional itu melalui Fatwa Nomor 01 Tahun 2024.

"Alhamdulillah tahun 2024 kami di BBTNLL mendapatkan fatwa dari MUI Sulteng guna pelestarian di Taman Nasional Lore Lindu," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Titik Wurdiningsih di Palu, Sulteng, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya segera melakukan sosialisasi fatwa MUI tersebut kepada masyarakat termasuk pemerintah daerah yang terdapat kawasan konservasi yakni Kabupaten Sigi dan Poso serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Tahun ini kami sosialisasikan Fatwa MUI itu kepada semua pihak termasuk masyarakat dan pemerintah daerah di Sulteng, tujuannya agar dapat menyentuh seluruh elemen masyarakat dari segi agama," ucapnya.

Ia menuturkan dalam fatwa itu tegas melarang upaya eksploitasi kekayaan alam yang ada pada kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

"Segala sesuatu yang dapat mengancam kelestarian di Taman Nasional Lore Lindu adalah tindakan haram," sebutnya.

Menurut dia, tindakan yang dilarang di kawasan TNLL seperti membunuh, menyakiti, memburu termasuk tindakan yang memicu kepunahan satwa langka.

"Intinya tidak boleh ada perambahan, penebangan dan penambangan liar, pembakaran hutan serta perdagangan ilegal satwa langka, itu hukumnya haram," ujarnya.

Titik menjelaskan fatwa tersebut sebagai salah satu upaya dalam melindungi cagar biosfer terutama sistem penyanggah kehidupan khususnya air untuk masyarakat di Sulawesi Tengah.

"Taman Nasional Lore Lindu adalah hulu dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Lariang dan DAS Palu yang menyediakan air bagi kehidupan manusia hingga di luar Sulawesi Tengah, sehingga penting untuk dijaga eksistensinya," tuturnya.

Ia berharap dengan adanya fatwa itu masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pelestarian di kawasan TNLL beserta flora dan fauna endemik langka termasuk penanganan konflik satwa liar di daerahnya.

"Ke depan masyarakat bisa melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal dan pemberdayaan masyarakat serta menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem kawasan tersebut," katanya.

Diketahui Kawasan Taman Nasional Lore Lindu adalah wilayah seluas 217.991.18 hektare yang berada di Sulawesi Tengah.

TNLL itu terletak di dua daerah yakni Kabupaten Sigi dan Poso yang merupakan sumber kehidupan bagi umat manusia, hewan dan habitat utama dari flora dan fauna endemik langka yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.