Polisi amankan 43 pelaku premanisme selama Operasi Pekat

id Polda Sulteng ,Operasi Pekat Tinombala ,Sulawesi Tengah ,Penegakan premanisme

Polisi amankan 43 pelaku premanisme selama Operasi Pekat

Aparat Kepolisian melakukan penindakan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Sulteng, di Palu, Senin (19/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan sebanyak 43 orang pelaku aksi premanisme selama Operasi Pekat Tinombala yang digelar mulai 1 - 18 Mei 2025.

"Operasi Pekat Tinombala yang digelar, baik secara khusus maupun melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tercatat 43 orang diamankan pihak kepolisian," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa.

Ia menyebutkan para pelaku terlibat berbagai kasus, di antaranya aksi premanisme berkedok parkir liar, pencurian motor (curanmor), geng motor, pencurian dengan kekerasan (curas), debt colector dan narkoba.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penindakan, barang bukti diamankan berupa satu unit sepeda motor hasil curian, dua bilah clurit, enam buah anak busur, tiga unit handphone, uang tunai hasil parkir liar Rp440 ribu, lima buah lem fox, alat hisap sabu dan satu paket sabu.

"Beberapa kasus kita lakukan penegakan hukum dan untuk beberapa kasus lainnya, pelaku diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Ia menekankan Polda Sulteng dan Polres jajaran berkomitmen untuk melakukan penindakan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat yang akan terus ditingkatkan.

Ia mengatakan sebanyak 189 personel gabungan Polda Sulteng dan TNI dilibatkan dalam Operasi Pekat Tinombala 2025 yang kembali diperpanjang mulai tanggal 19 Mei hingga 1 Juni 2025.

Sementara itu, kata dia, operasi ini mengedepankan tiga upaya pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan melalui hotline Polri pada nomor 110 tanpa terkena pulsa.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui call center 110 secara gratis atau tanpa pulsa. Kepolisian siap merespon pengaduan 24 jam," ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.