Morowali, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyarankan pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) atau bank sampah induk yang dikelola secara profesional berbasis kewirausahaan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Bank sampah induk harus dibangun dan dioperasikan di Kabupaten Morowali. Harapan kami, bank sampah tersebut berjalan dengan prinsip-prinsip kewirausahaan, bukan dikelola langsung oleh pemerintah daerah atau pusat. Kalau ditangani pemerintah, apalagi karena daerah ini kaya, itu justru keliru," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bahoruru di Morowali, Kamis.
Menteri LH mengatakan kunjungan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menargetkan pengolahan sampah selesai 100 persen pada tahun 2029.
Ia menilai kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Morowali secara umum masih terkendali. Namun Hanif juga menyoroti kawasan industri yang dinilai memerlukan perhatian khusus.
"Kalau di TPA ini relatif terkendali. Bau tidak terlalu menyengat dan penataan cukup rapi. Meski demikian masih perlu peningkatan,” ujarnya.
Ia menyarankan pembangunan PDU atau bank sampah induk yang dikelola secara profesional berbasis kewirausahaan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Morowali.
Menurut dia, pengelolaan sampah berbasis bisnis akan mendorong sistem yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Menteri LH Hanif mengatakan dengan pendekatan kewirausahaan, bank sampah akan berkoordinasi langsung dengan para pengumpul sampah dari hulu dan menjalankan proses daur ulang secara normal dan terstruktur.
Ia juga mengapresiasi ketegasan Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf dalam menangani persoalan sampah di daerahnya.
Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 50 ayat (1), menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Ia mengatakan langkah kuratif berarti upaya penyelesaian secara langsung terhadap masalah yang ada, sedangkan langkah represif adalah tindakan penegakan untuk mendisiplinkan pihak yang tidak taat aturan.
"Pengelolaan sampah ini harus ditangani secara mandiri oleh masyarakat, pelaku usaha, dan kawasan industri. Tugas Pak Bupati adalah memastikan norma-norma itu tidak dilanggar," ujar Hanif Faisol.
Ia menegaskan siap berkolaborasi dengan Bupati Morowali untuk menyelesaikan persoalan sampah. Pemerintah pusat, kata dia, akan mendukung penuh langkah-langkah pemerintah daerah dalam penanganan sampah di daerah ini.