Pemkab Sigi: Raperda pinjaman daerah guna pembangunan infrastruktur

id Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah,Bupati Sigi,Pinjaman Daerah Raperda,Moh Rizal Intjenae ,DPRD Sigi

Pemkab Sigi: Raperda pinjaman daerah guna pembangunan infrastruktur

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae (Antara/HO-Pemkab Sigi)

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah mengusulkan dan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pinjaman daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

"Jadi ada tiga raperda pemerintah daerah yang kami usulkan untuk dibahas dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Sigi yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, pinjaman daerah serta pendirian badan usaha milik daerah," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat ditemui awak media di Sigi, Rabu.

Ia mengemukakan semua raperda yang diusulkan itu nantinya disampaikan pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025.

"Untuk pengajuan raperda pinjaman daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang menyatakan bahwa pinjaman daerah dilakukan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah daerah saat ini memiliki keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas sehingga Pemkab Sigi perlu melakukan pinjaman pada PT Bank Sulteng.

"Dengan adanya regulasi tentang pinjaman daerah dalam bentuk perda maka ke depan pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah pada PT Bank Sulteng sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah yang akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan sarana prasarana, fasilitas umum dan infrastruktur daerah," sebutnya.

Ia menuturkan untuk raperda pendirian badan usaha milik daerah di Kabupaten Sigi sebagai bentuk penyesuaian materi muatan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang BUMD.

"Jadi Perda Nomor 17 tahun 2011 perlu dicabut dan disusun kembali menjadi peraturan daerah baru tentang pendirian badan usaha milik daerah," katanya.

Sedangkan pengusulan raperda RPJMD tahun 2025-2029 sebagai salah satu tugas kepala daerah yakni menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

"Harapannya pengajuan raperda di luar Propemperda ini bisa diproses dan mendapatkan penetapannya bersama DPRD setempat," ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.