KPK usut tidak adanya rencana usaha di kasus Jalan Tol Trans-Sumatera

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pengadaan Lahan JTTS,Jalan Tol Trans Sumatera

KPK usut tidak adanya rencana usaha di kasus Jalan Tol Trans-Sumatera

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tidak adanya rencana usaha atau business plan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengusutan tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua saksi kasus tersebut pada Jumat (13/6), yakni pensiunan sekaligus mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya/HK (Persero) M. Rizal Sutjipto, dan staf di PT HK Budi Lesmana.

“Saksi didalami terkait dengan tidak adanya business plan dalam pembelian tanah di Kalianda dan Bakauheni, Lampung,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018—2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ Iskandar Zulkarnaen.

Namun, Rizal diperiksa KPK pada Jumat (13/6) dengan status saksi, bukan tersangka.

Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.

Pada tanggal 6 Mei 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi proyek JTTS tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.

Selain itu, KPK pada 10 Juni 2025 menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan, Banten, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.



Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.