Parigi, Sulteng (ANTARA) - Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah AKBP Hendrawan Agustina Nugraha mengatakan pemberantasan judi online atau daring dimulai dari lingkungan internal institusi.
"Kami memulai dari internal dengan melakukan inspeksi terhadap gadget/smartphone personel secara rutin, sebagai bentuk komitmen menindak perilaku yang menyimpang," kata Hendrawan Agustina Nugraha di Parigi, Selasa.
Ia menjelaskan judi online bagian dari penyakit masyarakat yang juga dapat memicu aksi kriminal, karena konten yang dimainkan butuh uang sebagai saldo.
Maka upaya pencegahan menjadi langkah penting guna menghindari personel dari kegiatan judi dan inspeksi tetap komitmen dilakukan.
"Sejauh ini belum ada ditemukan personel terlibat judi online, jangan sampai terjadi. Kalau kedapatan maka bersangkutan akan menanggung konsekuensinya," ujarnya.
Ia menegaskan, setiap personel harus patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang kepolisian, maka koridor itu jangan sampai diciderai dengan perilaku yang tidak seusai dengan aturan Polri.
Karena polisi merupakan institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat, maka kredibilitas itu jangan sampai tercoreng.
"Jangan rusak integritas Polri. Setiap agama melarang judi, maka jangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai ajaran agama," tutur Hendrawan.
Kemudian dari sisi masyarakat pihaknya menggandeng para pihak, diantaranya pemuka agama, para tokoh masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan imbauan larangan judi online, termasuk edukasi pencegahan penyakit masyarakat.
