Komisi Informasi Sulteng studi banding ke DKI dorong keterbukaan informasi publik

id KI Sulteng ,Studi banding ,Keterbukaan informasi publik ,Sulawesi Utara

Komisi Informasi Sulteng studi banding ke DKI dorong keterbukaan informasi publik

Jajaran KI Sulteng melaksanakan kegiatan studi banding ke KI DKI Jakarta dalam upaya mendorong peningkatan partisipasi badan publik. ANTARA/HO-PPID KI Sulteng.

Palu (ANTARA) - Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan studi banding ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya mendorong keterbukaan informasi dan meningkatkan kepatuhan badan publik.

Wakil Ketua KI Sulawesi Tengah Jefit Sumampouw dalam keterangannya diterima di Palu, Sabtu, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan studi banding untuk mempelajari pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) serta strategi yang diterapkan KI DKI Jakarta dalam meningkatkan kepatuhan badan publik.

"Kami datang untuk belajar dari KI DKI Jakarta. Kami mengharapkan apa yang kami pelajari di sini dapat dikembangkan dan terapkan guna mendorong keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah," katanya.

Ia mengatakan kunjungan ini menjadi momentum penting untuk saling berbagi pengalaman dan strategi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di masing-masing daerah.

Ia mengharapkan melalui kunjungan ini juga, dapat bersama-sama belajar dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, KI DKI Jakarta saat ini melakukan lima hal untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta, yakni perbaikan website, penguatan sistem E-Monev, kunjungan visitasi rutin ke badan publik, pelaksanaan coaching clinic, serta pemberian label Zona Informatif bagi badan publik yang telah menunjukkan kinerja baik dalam layanan informasi.

Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sulteng Ridwan Laki menambahkan bahwa pihaknya tertarik mempelajari bagaimana KI DKI Jakarta membangun partisipasi badan publik dalam E-Monev.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, baru 44 badan publik yang telah dilakukan E-Monev oleh KI Sulteng.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin belajar tentang cara meningkatkan partisipasi badan publik agar lebih patuh terhadap undang-undang.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin tahu trik dan strategi yang diterapkan KI DKI Jakarta,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap Komisi Informasi. Menurut dia, masyarakat masih kerap menganggap penyelesaian sengketa informasi melalui KI membutuhkan waktu yang lama.

“Masyarakat masih kerap menganggap bahwa penyelesaian sengketa informasi melalui KI memakan waktu lama. Akibatnya mereka lebih memilih jalur lain,” ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.