Palu, (antarasulteng.com) - Sekertaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Yuslam mengatakan masih melekat stigma terhadap pedagang kali lima yang sekarang menjadi pedagang kreatif lapangan dari kesan mengganggu lingkungan.
"Stigma PKL hingga saat ini masih dengan kesan tidak rapi, tidak menjaga lingkungan dan tidak teratur. Terlihat sejumlah PKL yang berdagang di sekitar Pantai Talise dan Anjungan Teluk Palu," ucapnya di Palu, Jumat.
Bisa dilihat ketika para pelaku PKL selesai berdagang malam hari, masih menyisakan gerobak atau tiang tidak dibersihkan atau dirapikan, ujarnya.
PKL sendiri kata dia, digolongkan bagi mereka yang memiliki usaha yang beragam, berusaha bukan di atas lokasi atau di atas lahan pribadi, bahka berada dibadan jalan atau di area publik.
Dengan usaha yang bukan berada di lahan sendiri, maka PKL dianggap sebagai usaha tidak formal. Sehingga, izin dalam berusaha sebagian dikoordinasikan dengan pemerintah kelurahan atau pemerintah kecamatan.
Sehingga bagi dia, yang harus dilakukan pemerintah baik kelurahan dan kecamatan dengan malakukan pemberian pemahaman atau pembinaan, yang bisa dikoordinasikan dengan SKPD terkait.
Terkait dengan Perda Nomor 30 tahun 2001 tentang pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), menurut Yuslam, hal itu harus direvisi kembali, karena kondisi tahun 2001 lalu, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,
Apalagi kata dia, telah ada Perda Kota Palu Nomor 16 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu tahun 2010-2030, yang lebih baru dari Perda tentang PKL.
"Untuk sektor informal, kemungkinan besar Dinas Sosial baik kota atau provinsi yang bisa memberikan bantuan, baik bantuan barang atau perlengkapan, maupun bantuan peningkatan kapasitas," ujarnya.
Dalam Perda Nomor 30 tahun 2001 itu disebutkan mereka yang usahanya menggunakan sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang, serta mempergunakan tempat tempat untuk kepentingan umum, yang bukan diperuntukkan bagi tempat usaha, atau tempat lain yang bukan miliknya.
Pada pasal 3, setiap PKL yang mempergunakan tempat usaha, harus bertanggung jawab terhadap kebersihan, Keindahan, Ketertiban disekitar tempat usaha yang bersangkutan. (skd)