DPRD Sulteng bahas rekomendasi Raperda cagar budaya

id Dprd Sulteng

DPRD Sulteng bahas rekomendasi Raperda cagar budaya

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait pemberian rekomendasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, di Ruang Baruga Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Selasa (19/8/2025). ANTARA/HO-Humas DPRD Sulteng

Palu, Sulteng (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait pemberian rekomendasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, di Ruang Baruga Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Selasa.

“Rapat Banmus tersebut bertujuan memberikan rekomendasi penting bagi pembahasan Raperda yang akan menjadi payung hukum perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan cagar budaya di Sulawesi Tengah,” kata Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan.

Dia mengatakan, hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya secara berkelanjutan.
Aristan, menekankan bahwa keberadaan perda cagar budaya sangat penting untuk memperkuat perlindungan warisan budaya daerah.

Menurutnya, regulasi itu tidak hanya menjaga nilai budaya dan kearifan lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan perekonomian daerah melalui lahirnya industri kreatif.
“Rekomendasi penetapan perda harus memperhatikan aspek penetapan cagar budaya, sistem zonasi, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga sanksi bagi pelanggar,” jelasnya.
Selanjutnya, Raperda terkait cagar budaya tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi IV DPRD Sulteng karena memiliki kaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.