Regulasi PPMHA dan Kontribusi PKBH Untad: Perspektif Hukum Inklusi

id Akademisi Untad,MHR. Tampubolon,Masyarakat Hukum Adat Oleh MHR. Tampubolon*)

Regulasi PPMHA dan Kontribusi PKBH Untad: Perspektif Hukum Inklusi

Akademisi Universitas Tadulako Palu MHR Tampubolon (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)


Agenda Strategis

Untuk mengatasi tantangan dan memperkuat peran ke depan, beberapa rekomendasi strategis diajukan:

  • Memperkuat Koalisi dan Dukungan Publik: Memperluas dan mengintensifkan koalisi KARAMHA dan kampanye publik untuk menjaga tekanan moral dan politik.
  • Lobi dan Pendekatan Intensif ke DPRD dan Pemprov: Memastikan Raperda PPMHA masuk dalam Prioritas Prolegda 2025 dan segera dibahas dan ditetapkan
  • Penyiapan Implementasi: Menyusun pedoman teknis operasionalisasi perda dan capacity building bagi aparatur dan MHA sejak dini.
  • Pendirian Pusat Data dan Informasi MHA: Membangun basis data terintegrasi tentang MHA, peta wilayah adat, dan dokumentasi hukum adat untuk mendukung proses verifikasi dan monitoring.

Kesimpulan

  • Peran strategis PKBH LPPM Untad dalam advokasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Raperda PPMHA) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 melalui pendekatan Hukum Inklusi. Integrasi peran tri dharma perguruan tinggi dengan advokasi kebijakan yang berbasis pada pengakuan hak-hak kolektif dan pluralisme hukum. PKBH LPPM Untad telah berhasil membangun kepercayaan publik (public trust) melalui pendampingan hukum pro bono, riset partisipatif, dan edukasi kebijakan, yang pada gilirannya memperkuat posisinya sebagai wahana keadilan publik (public justice vehicle) yang efektif. Kontribusi immateriil yang dihasilkan mencakup peningkatan reputasi institusi, pengembangan jejaring strategis, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Pendekatan Hukum Inklusi tidak hanya mendorong pengesahan Raperda PPMHA yang progresif tetapi juga menempatkan Untad sebagai model perguruan tinggi yang berkomitmen pada keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
  • Advokasi Raperda PPMHA Sulawesi Tengah oleh PKBH LPPM Untad merupakan contoh nyata dari implementasi paradigma Hukum Inklusi dalam praktik. Sebagai public trust dan public justice vehicle, PKBH LPPM Untad telah berhasil membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif, transparan, dan berbasis bukti. Kontribusi substantifnya dalam perumusan naskah akademik dan Raperda telah memastikan bahwa muatan kebijakan yang dihasilkan adalah progresif, komprehensif, dan responsif terhadap kebutuhan riil MHA.
  • Income generating (immateriil) yang dihasilkan—berupa peningkatan reputasi, jejaring strategis, dan pengembangan SDM—telah memperkuat posisi Universitas Tadulako sebagai institusi yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga berkomitmen pada keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Keberhasilan memasukkan hutan adat sebagai KSP dalam RTRWP adalah bukti awal yang konkret dari efektivitas advokasi ini.

Rekomendasi

  • Kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah: Agar segera menetapkan Raperda PPMHA sebagai Prioritas dalam Prolegda 2025 untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan.
  • Kepada Gubernur Sulawesi Tengah: Agar menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai payung hukum sementara (interim measure) untuk menghentikan penerbitan izin baru di wilayah yang diduga merupakan wilayah adat, hingga Perda PPMHA disahkan.
  • Kepada PKBH LPPM Untad dan KARAMHA: Agar terus melakukan pendampingan, monitoring, dan sosialisasi hingga perda disahkan dan diimplementasikan.
  • Kepada Universitas Tadulako: Agar terus mendukung dan mengalokasikan sumber daya yang memadai bagi PKBH LPPM Untad untuk mengoptimalkan perannya sebagai public trust dan public justice vehicle.

Dengan pengesahan Perda PPMHA yang inklusif, Sulawesi Tengah tidak hanya akan memenuhi mandat konstitusi tetapi juga menjadi contoh terdepan dalam mewujudkan keadilan agraria dan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Hukum Inklusi adalah pintu masuk revolusioner yang menegaskan

bahwa hutan adat bukanlah hutan negara,

melainkan jantung kehidupan komunitas yang harus dijaga



*) MHR. Tampubolon merupakan dosen pengajar di Universitas Tadulako (Untad) Palu.



COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.