Sigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah segera memanggil pemerintah daerah terkait persoalan tenaga honorer di daerah itu yang belum menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua DPRD Sigi Minhar melalui Sekretaris Komisi I Ardiansyah mengatakan segera berkoordinasi untuk rencana meminta klarifikasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi.
"Tentunya kami terus melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Sigi termasuk persoalan PPPK di daerah ini," kata Ardiansyah saat ditemui awak media di Bora, Selasa.
Ia mengemukakan adanya laporan masyarakat kepada DPRD Sigi untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terkait mekanisme pengangkatan PPPK tersebut.
"Ada laporan masyarakat masuk ke kami di DPRD Sigi seperti sudah dinyatakan lolos tapi tidak menerima SK hingga saat ini, dan ada juga yang tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer tapi dinyatakan lolos dan menerima SK sebagai PPPK Kabupaten Sigi," ucapnya.
Menurut dia, seluruh persoalan dan laporan masyarakat itu akan dijadikan dasar meminta jawaban dari pihak BKPSDMD Kabupaten Sigi.
"Kami dari Komisi I DPRD Sigi berencana akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDMD untuk menanyakan hal tersebut, termasuk apa alasan hingga terjadinya kisruh persoalan PPPK di Kabupaten Sigi," sebutnya.
Ia menuturkan tetap berkomitmen melakukan fungsi sebagai pengawasan pemerintah daerah.
"Harapannya masyarakat yang sudah bekerja sebagai tenaga honorer dan dinyatakan lolos dapat segera menerima SK pengangkatan PPPK," katanya.
Sementara itu salah satu tenaga honorer kategori II (K2) di Kabupaten Sigi mempertanyakan transparansi mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah itu.
Yufi Afianti melalui kuasa hukumnya Imansyah menyebutkan kliennya sudah dinyatakan lolos PPPK tahun anggaran 2024, tetapi belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat.
"Jadi yang bersangkutan ini sudah lolos administrasi, seleksi kompetensi dan sudah melengkapi dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh BKPSDMD Sigi, tapi dua kali penyerahan SK PPPK tidak ada namanya," kata Imansyah.
Hingga saat ini, kata dia, kliennya belum mendapatkan kejelasan terkait SK pengangkatan PPPK tersebut.
Menurutnya, Yufi Afianti seharusnya menerima SK pengangkatan PPPK tahap pertama.
"Secara administrasi, seleksi kompetensi dan sudah memenuhi pemberkasan tapi kenapa SK tidak diterima sebagai PPPK di Kabupaten Sigi," ucapnya.
Diketahui Yufi Afianti sudah mulai bekerja sebagai tenaga honorer di Kabupaten Sigi selama 19 tahun di Kantor Camat Sigi Biromaru.
Honorer Yufi Afianti diumumkan lolos verifikasi administrasi pascasanggah pada 11 November 2024 dan selanjutnya dinyatakan lolos seleksi kompetensi 31 Desember 2024.
Kemudian, pada 8 September 2025 Sekda Kabupaten Sigi membuat surat pernyataan rencana penempatan Yufi Afiandi, tetapi pada 15 September dan 1 Oktober tidak dipanggil untuk menerima SK dari BKPSDMD.
