Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Januari 2026 disebabkan oleh peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, namun tidak diikuti peningkatan permintaan.
Dalam keterangan resmi Kemendag di Jakarta, Kamis, HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE), periode Januari 2026 adalah sebesar 915,64 dolar AS per metrik ton (MT).
Nilai ini turun sebesar 10,51 dolar AS atau 1,13 persen dari HR CPO periode Desember 2025 yang tercatat sebesar 926,14 per MT.
"HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Tommy menjelaskan sumber harga untuk penetapan
HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 November-19 Desember 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar 853,13 dolar AS per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar 978,14 dolar AS per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.187,25 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
"Dengan demikian, HR ditetapkan berdasarkan bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 915,64 dolar AS per MT," kata Tommy.
Merujuk pada penetapan HR CPO 1-31 Januari 2026 tersebut dan berdasarkan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74 dolar AS per MT.
Sementara itu, merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, PE CPO adalah 10 persen dari HR CPO periode 1-31 Januari 2026, yaitu 91,5637 dolar AS per MT.
