Mensos dukung ombudsman sulteng cabut pergub pungutan

id Ombudsman,Sulawesi Tengah,Sofyan Farid Lembah

Mensos dukung ombudsman sulteng cabut pergub pungutan

Arsip: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sofyan Farid Lembah saat memimpin rapat terkait pembangunan menara seluler di Kota Palu tanpa IMB, Selasa (24/2).

Selain meminta untuk mencabut Pergub, ada beberapa poin lagi yang kami sarankan kepada Gubernur
Palu,  (Antara Sulteng) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah mengaku mendapat dukungan dari Kementerian Sosial terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pungutan biaya pendidikan di SMU-SMK dan sekolah luar biasa.

Menteri Sosial RI melalui surat Nomor: 489/SJ-Rohuk/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal tanggapan atas surat Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Nomor: LNJ-0145/PW25/0074.2017.04/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 bahwa pungutan yang diatur dalam Pergub itu tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ombudman Sulteng melalui surat bersifat penting, Nomor: S-0346/PW25/0070.2017.04/XII/2017, tanggal 18 Desember 2017, menyarankan kepada Gubernur Sulteng untuk mencabut, lalu memperbaiki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017.

Selain beralas pada kekuatan Surat Menteri Sosial RI, saran perbaikan tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi maupun klarifikasi dengan pihak terkait di Pemprov Sulteng.

Pergub tersebut mengatur tentang Punguan dan Sumbangan Biaya Pendidikan SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Pergub ini diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ombudsman bahkan menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam pemberlakuan Pergub tersebut.

Ada juga pertimbangan lainnya yang menjadi pegangan Ombudsman, di antaranya bahwa penyusunan Pergub menggunakan Indeks Kemahalan Konstruksi, namun tidak didasarkan pada analisis kebutuhan dan evaluasi kekurangan pembiayaan pendidikan pada setiap satuan pendidikan di lingkup Pemprov Sulteng.

"Selain meminta untuk mencabut Pergub, ada beberapa poin lagi yang kami sarankan kepada Gubernur," kata Sofyan Farid Lembah di Palu, Kamis.

Saran lain yang dimaksud, di antaranya menghentikan seluruh pungutan dalam bentuk apapun pada satuan pendidikan di lingkup Pemprov, melakukan audit terhadap satuan pendidikan dan komite sekolah yang telah melakukan pungutan pada tahun 2017 dan memerintahkan kepada seluruh satuan pendidikan dan komite agar mengembalikan pungutan kepada siswa/wali.

"Kami juga menyarankan gubernur agar menyusun Pergub tentang pendanaan biaya pendidikan yang bersumber dari masyarakat yang menggunakan figur hukum sumbangan dan bantuan bukan pungutan serta menyediakan alokasi anggaran yang cukup dalam APBD untuk pembiayaan sekolah menengah dan SLB," tutup Sofyan. (skd)