Ini Tahap Awal Pengelolaan Tambang Poboya oleh CPM (Video)

id Poboya,Tambang Poboya,Citra Palu Mineral,CPM,Emas Poboya

Ini Tahap Awal Pengelolaan Tambang Poboya oleh CPM (Video)

SOSIALISASI PENGELOLAAN TAMBANG EMAS POBOYA Suasana sosialisasi terbitnya izin operasi produksi CPM bersama masyarakat, di kantor Kelurahan Poboya, Jumat (29/12) petang.

Salah satu bagian dari tahapan itu adalah melakukan pembebasan lahan yang dimiliki oleh warga
Palu, (Antaranews Sulteng) - Juru bicara PT Citra Palu Mineral (CPM) Amran Amier menyatakan setelah keluar izin operasi produksi pengolahan pertambangan emas akan mengelola sekitar 180 hektare pada tahap awal konstruksi.

"Salah satu bagian dari tahapan itu adalah melakukan pembebasan lahan yang dimiliki oleh warga," kata Amran, usai sosialisasi terbit izin produksi CPM bersama masyarakat, di kantor Kelurahan Poboya, Jumat (29/12) petang.

CPM merupakan pemilik kawasan kontrak karya pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu seluas sekitar 85 ribu hektare.

Menurut Amran, perusahaan lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan tempat-tempat pengolahan nantinya.

"Tapi kami akan petakan dulu, mana yang milik warga dan mana yang milik negara," kata Amran.

Menurutnya, dengan terbit izin operasi produksi, perusahaan belum langsung melakukan penambangan, pengambilan material hingga pengolahan, tetapi dilakukan pembangunan infrastruktur seperti jalan, perkantoran, pabrik, mess karyawan hingga titik lubang penambangan.

Amran belum dapat memastikan berapa anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi lahan itu, karena menunggu hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat, berapa masyarakat memberikan harga setiap meternya.

Setelah pertemuan itu, kata Amran lagi, akan ada pembicaraan dengan warga, pemerintah kelurahan hingga Kota Palu sebagai pemilik wilayah.

Tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, namun masyarakat meminta agar CPM dapat terus membangun komunikasi yang berkelanjutan dengan masyarakat.

Amran menjelaskan izin operasi produksi untuk kontrak karya seluas sekitar 85 ribu hektare, namun belum dikembangkan semua, hanya sekitar 180 hektare.

Luas kontrak karya itu, terbagi di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Di Sulteng, di antaranya pada Blok I di Poboya, Blok II di Sulsel, Blok III sudah dikembalikan ke negara, Blok IV di Tolitoli, Blok V di Moutong, dan Blok VI di Labuan.

"Tapi yang baru kami kembangkan di Poboya, karena lokasi itu yang memiliki kelengkapan data paling banyak," ujar Amran pula.

PT CPM secara resmi mengelola kawasan itu melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017.

Kepmen ESDM tertanggal 14 November 2017 tentang persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya PT Citra Palu Mineral ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono atas nama Menteri ESDM.

Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah poin di antaranya tahap kegiatan operasi produksi CPM pada wilayah seluas 85.180 hektare.

Jangka waktu tahap kegiatan operasi produksi diberikan sampai tanggal 30 Desember 2050, dengan ketentuan jangka waktu kegiatan konstruksi selama tiga tahun serta jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun.