Batam (ANTARA Sulteng) - Larangan impor holtikultura diperkirakan akan menaikan harga buah dan sayuran di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, demikian ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Kota Batam Sulis Setiawan di Batam, Selasa.
Kenaikan itu, disebabkan karena komoditas tersebut didatangkan melalui Jakarta, tidak langsung ke Batam.
Menurut dia, larangan impor tidak akan menghentikan peritel mendatangkan buah dari luar negeri.
Ia mengatakan peritel akan mendatangkan buah impor ke Batam melalui pintu masuk yang diizinkan pemerintah pusat, yaitu Bandara Soekarno Hatta Banten atau Medan.
"Jika sebelumnya suplier mendatangkan buah luar negeri langsung ke Batam, maka setelah larangan impor, maka tetap didatangkan, tapi melalui Jakarta," kata dia.
Ia mengatakan pelarangan impor tidak akan serta merta menghambat warga mengkonsumsi buah impor dan beralih ke buah lokal, karena mengkonsumsi holtikultura luar negeri sudah menjadi kebiasaan warga Batam.
Dampak larangan impor holtikultura, kata dia, akan dirasakan beberapa pekan ke depan.
"Saat ini dampaknya belum terasa karena supplier masih memiliki stok lama, tapi mungkin beberapa pekan ke depan sudah mulai," kata dia.
Menurut dia, perusahaan masih menyimpan pasokan buah dan sayuran dari pengiriman beberapa waktu lalu, sebelum pemerintah memberlakukan larangan impor.
Sementara itu, larangan impor buah dan sayur, selain mempengaruhi harga, kata dia juga akan menurunkan kualitas produk.
Terdapat sekitar 10 supplier yang memasok buah dan sayuran di Batam.
Pemerintah menerbitkan Permentan Nomor 60 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang membatasi impor harus dilengkapi surat rekomondasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Pemerintah juga menentukan empat pintu masuk produk impor holtikultura yaitu Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Surabaya dan Makassar.(Y011)
Larangan Impor Buah Dongkrak Harga
Pemerintah menerbitkan Permentan Nomor 60 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang membatasi impor harus dilengkapi surat rekomondasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan persetujuan