Hukum Harus Ditegakkan Di Daerah Konflik

id KONFLI KSIGI PENEGAKKAN HUKUM

Hukum Harus Ditegakkan Di Daerah Konflik

Seorang warga memegang senjata rakitan dalam bentrok antarwarga Desa Padende dan Desa Binangga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Mereka yang dikedapatan menyimpan senjata rakitan harus dikenakan sanksi hukum sesuai aturan."
Palu - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Syafrun Abdullah mengatakan, perlunya penegakan hukum kepada oknum masyarakat yang terlibat dalam setiap pertikaian antarkampung termasuk kepada mereka yang kedapatan menyimpan senjata rakitan.

Pernyataan itu dikemukakan Syafrun di Palu, Rabu, menyikapi makin maraknya perkelahian antarkampung khususnya di Kabupaten Sigi belakangan ini.

"Perlu operasi penyitaan senjata rakitan (dum-dum). Mereka yang dikedapatan menyimpan senjata rakitan harus dikenakan sanksi hukum sesuai aturan. Kita butuh penegakan hukum agar memberikan efek jerah," kata Syafrun.

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Tengah itu mengatakan, senjata rakitan jenis dum-dum di sejumlah daerah yang sering terlibat bentrok antarkampung sudah menjadi tren.

Bahkan, kata Syafrun, senjata api rakitan yang berbahan paku dan pecahan kaca itu sudah dipinjampakaikan warga.

"Kalau ada pertikaian, biasa mereka pinjam dum-dum dari desa tetangga untuk dipakai menyerang. Ini artinya, senjata itu bikin warga tambah berani bertikai," katanya.

Dia mengatakan, penyitaan senjata rakitan tersebut harus dilakukan sampai ke kamar-kamar rumah penduduk. Bagi warga yang ditemukan menyimpan senjata itu harus dikenakan sanksi.

Syafrun menduga, terjadinya berbagai kasus pertikaian yang umumnya melibatkan anak muda tersebut karena pengaruh obat-obat terlarang dan minuman keras.

"Ada obat yang mereka sebut pil koplo. Kalau ini diminum, membangkitkan rasa berani. Jangankan orang lain, orang tua sendiri mereka lawan. Apalagi kalau ditambah dengan minuman keras, tambah jadi," katanya.

Syafrun mengatakan, pihak aparat keamanan harus mencari tahu para pelaku di balik beredarnya obat-obat yang membahayakan tersebut.

Dia mengatakan, jika mata rantai obat-obat terlarang dan minuman keras tidak diputus maka pertikaian akan terus terjadi. Masalah kecil bisa menjadi masalah besar karena sudah dipengaruhi obat terlarang.

"Ini harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Kalau tidak, kasian, pertikaian tidak akan berhenti," kata Syafrun.

Syafrun mengatakan, obat-obat terlarang tersebut sudah masuk sampai ke pelosok desa karena harganya terjangkau.

Dia mengatakan, perkelahian anak muda saat ini sudah melibatkan para orang tua sehingga membuat anak-anak juga semakin tampil berani.

"Ada yang membekengi mereka, sehingga kepala desa juga tidak bisa bikin apa-apa. Apalagi kalau sudah diekspos bahwa itu perkelahian antarkampung," katanya.

Dalam beberapa hari terakhir, perkelahian warga antar desa di Kabupaten Sigi dan Kota Palu kembali meledak.

Minggu (4/11) malam, sebanyak 15 rumah dibakar akibat bentrok di perbatasan Desa Binagga dan Desa Padende yang berada di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Sebelumnya, 30 November 2012 bentrok warga juga terjadi di Kota Palu antarwarga Tatura Selatan dengan warga Desa Padende, Marawola. Dalam bentrok itu tiga sepeda motor dibakar sekelompok orang.  (R007)