Banggai, Sulawesi Tengah, (Antaranews Sulteng) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah melatih pendamping perempuan dan anak korban kekerasan dalam hal advokasi hukum dan pemberdayaan para korban di Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga," ucap Kasubbid Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah Irmawati Sahi di Luwuk, Selasa.
Menurut Irmawati, banyaknya kasus kekerasan perempuan dan anak menyebabkan Dinas Pemberdayaan Perempuaan dan Perlindungan Anak Sulawesi Tengah melaksanakan pelatihan paralegal bagi pendamping korban kekerasan perempuan dan anak untuk melakukan upaya-upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif terkait masalah perempuan dan anak.
Pelatihan paralegal itu, sebut dia, memiliki fungsi untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar penanganan korban yang dapat melindungi haknya dalam melakukan perjuangan sehingga mampu membuat solusi dan memperkuat strategi dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan.
Pelatihan itu juga bertujuan agar pendamping memberikan keterampilan dalam melakukan advokasi serta membentuk jaringan (networking) antarparalegal lintas sektor dan membentuk posko-posko layanan, sehingga dapat menjadi unit reaksi cepat atau menjadi pertolongan pertama pada kasus kekerasan perempuan dan anak.
Ia berharap, pelatihan ini dapat menjadi bekal bagi pendamping korban kekerasan perempuan dan anak agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan penanganan masalah perempuan dan anak dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat khususnya dalam upaya penanganan korban kekerasan perempuan dan anak.
"Pelatihan bagi pendamping korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Banggai tahun 2018 dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan perempuan, khususnya mengenai pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan korban kekerasan melalui pengembangan kebijakan daerah," katanya.
DP3A melibatkan 60 warga Luwuk untuk dilatih sebagai paralegal pendamping perempuan dan anak korban kekerasan dalam pelatihan paralegal yang digelar Selasa - Rabu tanggal 30 - 31 Oktober 2018, dengan narasumber Kasubbid Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah Irmawati Sahi dan Ketua Komisi I DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu.
Baca juga: Pemprov Sulteng data kondisi perempuan-anak terdampak gempa
Berita Terkait
Ibu hamil usia anak masih banyak ditemukan di Kabupaten Bulukumba
Sabtu, 18 November 2023 6:51 Wib
DP3A-Palu optimalkan pencegahan kekerasan anak melalui PATBM
Rabu, 8 November 2023 17:38 Wib
Sulteng bertekad cegah nikah usia dini secara optimal
Rabu, 8 November 2023 16:46 Wib
DP3A Kota Palu gencarkan sosialisasi cegah perundungan di kalangan pelajar
Jumat, 27 Oktober 2023 14:08 Wib
DP3A berkomitmen cegah perkawinan anak di Sulteng
Rabu, 25 Oktober 2023 15:27 Wib
LPKA siapkan inovasi klinik konseling anak di Kota Palu
Rabu, 11 Oktober 2023 15:15 Wib
DP3A Provinsi Sulteng: Empat kabupaten dan satu kota dapat penghargaan KLA
Selasa, 1 Agustus 2023 15:55 Wib
Rektor UIN Datokarama: Perempuan punya peran sama dengan laki-laki dalam pemilu
Selasa, 27 Juni 2023 16:53 Wib