DP3A latih pendamping perempuan-anak korban kekerasan

id Dp3a

DP3A latih pendamping perempuan-anak korban kekerasan

DP3A Sulawesi Tengah menggelar pelatihan paralegal bagi pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin 29/10. (Antaranews Sulteng/istimewa)

Banggai, Sulawesi Tengah,  (Antaranews Sulteng) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah melatih pendamping perempuan dan anak korban kekerasan dalam hal advokasi hukum dan pemberdayaan para korban di Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga," ucap Kasubbid Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah Irmawati Sahi di Luwuk, Selasa.

Menurut Irmawati, banyaknya kasus kekerasan perempuan dan anak menyebabkan Dinas Pemberdayaan Perempuaan dan Perlindungan Anak Sulawesi Tengah melaksanakan pelatihan paralegal bagi pendamping korban kekerasan perempuan dan anak untuk melakukan upaya-upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif terkait masalah perempuan dan anak.

Pelatihan paralegal itu, sebut dia, memiliki fungsi untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar penanganan korban yang dapat melindungi haknya dalam melakukan perjuangan sehingga mampu membuat solusi dan memperkuat strategi dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan.
 
DP3A Sulawesi Tengah menggelar pelatihan paralegal bagi pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin 29/10. (Antaranews Sulteng/istimewa)


Pelatihan itu juga bertujuan agar pendamping memberikan keterampilan dalam melakukan advokasi serta membentuk jaringan (networking) antarparalegal lintas sektor dan membentuk posko-posko layanan, sehingga dapat menjadi unit reaksi cepat atau menjadi pertolongan pertama pada kasus kekerasan perempuan dan anak.

Ia berharap, pelatihan ini dapat menjadi bekal bagi pendamping korban kekerasan perempuan dan anak agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan penanganan masalah perempuan dan anak dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat khususnya dalam upaya penanganan korban kekerasan perempuan dan anak.

"Pelatihan bagi pendamping korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Banggai tahun 2018 dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan perempuan, khususnya mengenai pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan korban kekerasan melalui pengembangan kebijakan daerah," katanya.

DP3A melibatkan 60 warga Luwuk untuk dilatih sebagai paralegal pendamping perempuan dan anak korban kekerasan dalam pelatihan paralegal yang digelar Selasa - Rabu tanggal 30 - 31 Oktober 2018, dengan narasumber Kasubbid Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah Irmawati Sahi dan Ketua Komisi I DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu.

Baca juga: Pemprov Sulteng data kondisi perempuan-anak terdampak gempa