Pemprov Sulteng maksimalkan perlindungan perempuan Tolitoli

id Irmawati Sahi

Pemprov Sulteng maksimalkan perlindungan perempuan Tolitoli

Kasubdit Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah, Irmawati Sahi (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Tolitoli, Sulawesi Tengah, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya melindungi perempuan di Kabupaten Tolitoli untuk pemenuhan hak-hak perempuan di daerah itu.

"Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan," kata Kasubbid Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng, Irmawati Sahi terkait upaya pemaksimalan perlindungan perempuan Tolitoli, Selasa, di Tolitoli.

Irma menyebut bahwa salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat dan seluruh perangkat terkait mengenai hak-hak perempuan.

Pemenuhan hak sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan, kata dia, termuat dalam peraturan daerah tentang perlindungan perempuan.

"Iya, dan peraturan daerah itu telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah di Tolitoli, pada 9 November 2018," kata Irma.

Upaya itu diharapkan memberikan dampak positif, utamanya dapat mengurangi atau menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan di wilayah tersebut.
 
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi peraturan daerah perlindungan perempuan di Tolitoli, 09 November 2018. (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)


Menurut dia, sering kali kekerasan terhadap perempuan terjadi karena ketimpangan atau ketidakadilan gender.

"Ketimpangan atau ketidakadilan gender yaitu perbedaan peran dan hak antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan sosial dan seterusnya. Dalam hal ini perempuan selalu di tempatkan pada posisi yang sangat rendah ketimbang laki-laki," ujar Irma.

Ketimpangan bertambah parah, menurut dia, ketika pelaku memiliki kendali atau kekuasaan lebih terhadap korban.

Kendali itu berupa masalah sumber daya, termasuk pengetahuan, ekonomi, penerimaan masyarakat meliputi status sosial dan modalitas sosial.

Dengan begitu dibutuhkan sinergitas antarpihak, dan komponen masyarakat untuk bersama-sama membangun komitmen melindungi hak perempuan.

"Karena itu sosialisasi perda itu diharap menjadi peguatan dan dasar bagi masyarakat dan semua pihak, untuk melindungi dan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan," katanya.

Baca juga: DP3A : kekerasan terhadap perempuan dipicu buruknya penguasaan emosi