Wapres JK: huntara tak dapat diuangkan, kredit tidak dapat diputihkan

id Pemutihan utang,Penguangan huntara,Huntara,JK,Jusuf Kalla,Wapres

Wapres JK: huntara tak dapat diuangkan, kredit tidak dapat diputihkan

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat tertutup di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis sore (31/1). (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)

Wapres: tidak bisa, penguangan huntara tidak tidak ada dalam aturan manapun yang membolehkan hal tersebut.
Palu (Antaranews Sulteng) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menegaskan bahwa hunian sementara (huntara) yang diberikan kepada pengungsi korban bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong tidak dapat dikonversi atau diganti dengan uang tunai.

Hal itu disampaikan Wapres JK di Palu, Kamis, menyusul upaya sejumlah pengungsi yang belum mendapatkan jatah huntara agar diberikan uang tunai saja supaya mereka bisa membangun sendiri hunian sementara.

"Tidak bisa. Tidak bisa," ujar JK saat memberikan keterangan pers usai memimpin Rakor tertutup percepatan rekonstruksi pascagempa Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong.

Ia mengatakan bahwa penguangan huntara tidak bisa dilakukan sebab tidak ada dalam aturan manapun yang membolehkan hal tersebut.

Sama halnya dengan pemutihan utang atau pinjaman perbankan yang diperjuangan puluhan ribu nasabah bank dan lembaga perkreditan yang menjadi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di empat daerah tersebut.

Wapres JK mengatakan tidak ada yang namanya pemutihan utang meskipun debitur berada dalam wilayah terdampak bencana.

"Tidak ada namanya pemutihan utang, yang ada hanya ditunda pembayarannya. Itu namanya direlaksasi," kata JK yang didampingi Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kepala BNPB Doni Monardo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam, JK menyebut bahwa utang debitur dapat ditunda penagihannya maksimal hingga tiga tahun.

"Hanya diringankan atau direlaksasi. Misalnya jika utang nya dilunasi dalam satu tahun ditunda sampai tiga tahun karena menjadi korban bencana," ujarnya.