Charta Politika: Hitung cepat dilaporkan ke Bareskrim

id Pemilu 2019

Charta Politika: Hitung cepat dilaporkan ke Bareskrim

Manajer Riset Charta Politika Ahmad Baihaqi (kanan) saat menyampaikan hasil hitung cepat Pilpres 2019 di Hotel Grandhika Iskandarsyah (Asep Firmansyah)

Saya kira mereka salah alamat melaporkan hal ini kepada Bareskrim. Ketika mereka tidak terima dengan hasil quick count beberapa lembaga survei, yang ditayangkan secara live dan sudah mengikuti aturan dari KPU
Jakarta (ANTARA) - Manager riset lembaga survei hasil perhitungan cepat, Charta Politika, Ahmad Bayhaqi menilai Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoax yang melaporkan enam lembaga survei kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) salah alamat.

"Saya kira mereka salah alamat melaporkan hal ini kepada Bareskrim. Ketika mereka tidak terima dengan hasil quick count beberapa lembaga survei, yang ditayangkan secara live dan sudah mengikuti aturan dari KPU, " kata Ahmad ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Ahmad, mereka seharusnya melaporkan hal tersebut kepada Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) bukan Bareskrim.

Selanjutnya ia mengatakan Charta Politika juga akan selalu siap jika diminta keterangan dari Bareskrim terkait hasil quick count Pemilu 2019.

"Kami akan selalu siap jika akan dimintai keterangan dari Bareskrim karena kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran. Semuanya berjalan sesuai aturan dan Undang-Undang, " katanya.

Charta Politika bersama lima lembaga survei lainnya seperti LSI, Poltracking, SMRC, Indo Barometer, dan Voxpol dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoax ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan perhitungan cepat Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Baca juga: Survei Charta Politika: Jokowi-Ma'ruf ungguli Prabowo-Sandiaga
Baca juga: Survei Charta Politika: Jokowi unggul 18,2 persen dari Prabowo