KPU Parigi Moutong akan gelar PSU di dua TPS

id Parimo,PSU

KPU Parigi Moutong akan gelar PSU di dua TPS

Logo KPU (Antaranews Sulteng/Istimewa)

KPPS di dua TPS itu kami rombak dan diganti dengan petugas KPPS yang baru sebagai penyelenggara di TPS pada pemungutan suara ulang nanti," tambahnya.
Parigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebut dua TPS di kabupaten itu akan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilu, 27 April 2019.

Ketua KPU Parigi Moutong Abdul Chair di Parigi, Selasa, mengatakan bahwa pemungutan suara tersebut secara serentak dengan kabupaten lain di Sulteng.

"Jadwal pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi KPU Provinsi Sulteng berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," kata Chair.

KPU menyebut pemungutan suara ulang dilaksanakan di TPS 03 Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu dan TPS 3 Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu. Dua TPS tersebut ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK atau pengguna KTP-el ikut mencoblos namun yang bersangkutan tidak berdomisili di Parigi Moutong.

"KPPS di dua TPS itu kami rombak dan diganti dengan petugas KPPS yang baru sebagai penyelenggara di TPS pada pemungutan suara ulang nanti," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa di TPS 03 Desa Pinotu, penyelenggaraan pemungutan suara ulang hanya untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI, DPR RI, dan DPD RI.

Di TPS 03 Desa Sausu Trans, lanjut dia, hanya pilpres. Pemungutan suara dilaksanalan seperti sebelumnya sesuai dengan peraturan perrundang-undangan dan peraturan KPU serta pengamanan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur kepolisian.

"Jumlah pemilih TPS 03 Desa Sausu Trans sebanyak 270 jiwa, sedangkan di TPS 03 Desa Pinotu sebanyak 241 jiwa," paparnya.

Kebutuhan logistik untuk pemungutan suara ulang, kata dia, masih menunggu karena semua surat suara dan kebutuhan lainnya di TPS seluruhnya sediakan KPU Provinsi Sulteng.

Meski begitu, sejauh ini rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan terus berjalan.

"Mudah-mudahan pemungutan dan rekapitulasi berjalan lancar sehingga distribusi pemulangan logistik ke KPU tidak molor, " harapnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Provinsi Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan bahwa pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu. Isinya semua kabupaten/kota memiliki sejumlah TPS yang harus melaksanakan PSU, kecuali Kabupaten Sigi yang hanya melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Pelanggaran utama adalah adanya pemilih dari luar TPS itu yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi diizinkan KPPS-nya untuk memilih sekalipun tidak memiliki formulir A-5.