Kemenag : tiga tahun terakhir 537 pasutri di Palu tetlibat sidang isbat

id Kemenag Palu,Pengadilan agama,Nikah,Pemkot Palu

Kemenag : tiga tahun terakhir 537 pasutri di Palu tetlibat sidang isbat

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palu, Mun'imĀ Godal. (Antaranews/Muhammad Hajiji)

Program isbat nikah di Kota Palu telah dilaksanakan sejak tahun 2016. sejak itu, hingga 2019 ini program tersebut telah diikuti total sebanyak 537 pasutri,
Palu (ANTARA) - Kementerian Agama Kota Palu, Sulawesi Tengah,  selama tiga tahun terakhir sejak 2016 hingga 2019  mencatat terdapat 537 pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Palu.

"Program isbat nikah di Kota Palu telah dilaksanakan sejak tahun 2016. sejak itu, hingga 2019 ini program tersebut telah diikuti total sebanyak 537 pasutri," ucap Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palu, Mun'im Godal, di Palu, Kamis.

Program ini, kata Mun'im Godal, memberikan kesempatan kepada warga Kota Palu yang telah melakukan pernikahan namun tidak memiliki buku nikah.

“Ini peluang besar bagi saudara-saudara kita yang telah menikah. Agar bisa mendapatkan buku nikah secara gratis,” katanya.

Isbat nikah dilaksanakan karena banyak peristiwa nikah yang terjadi di masyarakat, namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pasangan yang bersangkutan tidak mendapatkan buku nikah, sebagai dokumen sah negara yang menyatakan pasangan tersebut resmi menikah.



Sidang isbat nikah mayoritas diikuti oleh pasutri yang sudah lama menikah, bahkan telah memiliki beberapa orang anak, namun tidak memiliki buku nikah.

Padahal, kata Mun’im, buku nikah sebagai dokumen sah negara merupakan penunjang utama dari pengurusan beberapa dokumen lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau KTP.

“Isbat nikah ini dulu biasanya terjadi ketika ada pernikahan, mereka hanya berpikir pernikahan cukup dilaksanakan kalau ada laki-laki dan perempuan serta ada yang menikahkan saja, persoalan buku nikah itu dianggap belakangan. Akhirnya terlupakan buku nikah itu, sementara buku nikah menjadi dasar dari semuanya. Biasanya ini karena kurang pahamnya mereka tentang pentingnya buku nikah,” sebut dia.

Pada sidang isbat nikah, pasangan yang telah menikah disidang oleh hakim dari Pengadilan Agama, untuk mendapatkan pengesahan pernikahan yang telah mereka laksanakan. Di persidangan di hadirkan beberapa orang saksi yang melihat langsung pernikahan pasangan bersangkutan, untuk disumpah dan diberikan pertanyaan oleh hakim.

Berdasarkan data Kemenag Palu, pada tahun 2017, terdapat 231 pasutri mengikuti sidang isbat nikah. Kemudian, di tahun 2019 mulai Januari hingga Juni terdapat 91 pasutri ikut sidang isbat nikah. Jumlah itu, kemudian menambah terjadinya peningkatan pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah selama tiga tahun terakhir.

"Pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Palu dan Kemenag Kota Palu," urai Mun'im Godal.


Baca juga: Santri berprestasi di Sulteng ikut seleksi PBSB reguler