Hukum Adat Untuk Lestarikan Arwana

id adat, arwana, ikan

Hukum Adat Untuk Lestarikan Arwana

Menko Perekonomian Hatta Rajasa (kiri) bersama Menhut Zulkifli Hasan (kanan) memegang kantong plastik berisi anak ikan Arwana Super Red pada panenan di penangkaran ikan tersebut di Kubu Raya, Pontianak, Kalbar, Kamis (17/5). (FOTO ANTARA/Saptono)

Pontianak - Masyarakat kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, menetapkan sanksi hukum adat bagi oknum yang mengganggu kelestarian ikan Arwana di danau lindung Empangau yang terletak di kecamatan itu.

"Masyarakat memang terlihat kuat menjaga hutan lindung, salah satunya di Danau Lindung Empangau di Desa Empangau Kecamatan Bunut Hilir. Bahkan baru-baru ini danau itu dinobatkan sebagai juara I pengelolaan danau lindung ditingkat Nasional," kata Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Mohammad Zaini, Rabu.

Menurutnya, di sekitar danau lindung Empangau ada kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) yang telah berkomitmen untuk melindungi danau dan isinya. Bahkan masyarakat di sana menerapkan hukum adat yang cukup berat bagi yang berani mengambil ikan didalam danau lindung tersebut.

Selain harus mengembalikan, warga sekitar yang berani mengambil diberikan sanksi tidak dapat menikmati hasil ikan dari danau tersebut selama dua tahun.

Pemerintah Kapuas Hulu sebelumnya juga telah menyemaikan bibit ikan Arwana di danau tersebut, bahkan masyarakat di sana sudah pernah melakukan pemanenan.

Hasil panen tersebut ada diserahkan untuk pembangunan desa dan ada juga dikembalikan ke danau dalam bentuk pembelian benih ikan arwana itu sendiri. Setelah ditangkarkan dan berumur diatas satu tahun dikembalikan ke habitatnya lagi atau dilepas kembali ke danau tersebut. (pso-171)