Polda Sulteng didesak tuntaskan kasus penyebaran hoaks yang melibatkan YB

id berita hoax,longki djanggola, sulteng,yahdi basma

Polda Sulteng didesak tuntaskan kasus penyebaran hoaks yang melibatkan YB

Pengunjuk Rasa dan polisi saling dorong saat demonstran memaksa masuk ke Polda menemui Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen pol Lukman Wahyu Hariyanto mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus penyeberan berita hoax atau bohong yang melibatkan tersangka YB yang juga sebagai politisi Partai NasDem, di Palu, Kamis (19/9/2019). (ANTARA/ Moh Ridwan)

jika lembaga negara tidak mampu menyelesaikan perkara tersebut dengan hukum positif secepat mungkin, maka langkah terakhir adalah peradilan adat "givu" dengan sanksi diasingkan dari derah tersebut.
Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah didesak sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Hoax (FMAH) agar segera menuntaskan sampai ke pengadilan kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan tersangka YB, yang juga legislator DPRD Sulteng dari Partai Nasdem.

Desakan itu dilakukan melalui aksi unjuk rasa oleh FMAH yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat di depan Mapolda Sulawesi Tengah dan Kantor Kejati Sulteng, Kamis.

Koordinator aksi Salim Baculu dalam orasinya mengatakan kasus penyebaran berita bohong oleh tersangka YB terhadap Longki Djanggola sebagai "Toma Oge" atau pemimpin di Tanah Kaili merupakan bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik di depan umum, karena dilakukan dengan cara mendistribusikan atau menyebarkan fitnah melalui jejaring sosial yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE).

"Kami menilai perbuatan menyebarkan informasi bohong tentu menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadatan masyarakat Sulawesi Tengah," ujar Salim.

Mereka menilai, penanganan kasus tersebut berlarut-larut khususnya pada proses P18 dan P19, diindikasi telah terjadi ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga: NasDem serahkan kasus Yahdi Basma ke Polda Sulteng
Baca juga: Gubernur Longki Djanggola soal hoax Yahdi Basma: '....saya betul-betul dilecehkan


Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan kasus penyebaran berita bohong ini menjadi prioritas kepolisian untuk ditindaklanjuti prosesnya.

Menurut dia, kasus tersebut sudah masuk tahap P19 setelah diteliti oleh kejaksaan tinggi dan dikembalikan kepada pihaknya agar dilakukan pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

"Penyidik kami memenuhi petunjuk jaksa, dan saat ini penyidik kami berada di Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan ahli hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia dan Universitas Hasanuddin Makassar," ungkap Sirajuddin.

Masa aksi yang melibatkan tokoh-tokoh adat dari Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong dan Kota Palu itu menuntut kepolisian dan kejaksaan agar penanganan kasus penyebaran berita bohong atau fitnah kepada "Toma Oge" Longki Djanggola yang juga Gubernur Sulawesi Tengah segera diselesaikan, dan tersangka YB dijerat pasal berlapis sebagaimana telah diatur dalam pasal 45 yata (2) Undnag-Undnag nomor 19 tahun 2016 serta pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, mereka juga menuntut agar kasus itu segera dilimpahkan ke  pengadilan dalam waktu singkat, sebab kasus tersebut sudah berjalan cukup lama. Jika tuntutannya tidak mendapat tanggapan, mereka mengecam akan tetap menggelar keadilan di jalan.

Masa aksi tidak hanya berkosentrasi di Polda, mereka juga mendatangi Kejaksaan Tinggi dan DPRD Sulawesi Tengah. Saat mediasi di DPRD, pengunjuk rasa meminta Badan Kehormatan (BK) mengintervensi kasus itu, karena tersangka YB merupakan anggota legislatif setempat.

Bahkan mereka mengancam jika lembaga negara tidak mampu menyelesaikan perkara tersebut dengan hukum positif secepat mungkin, maka langkah terakhir mereka tempuh melalui peradilan adat "givu" atau sanksi dengan hukuman "Ni Pali" atau diasingkan dari derah tersebut.
 
Gubernur Sulteng Longki Djanggola mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk melaporkan beredarnya berita hoax tentang dirinya di Polda Sulteng, Jumat (5/7/2019). ANTARA/Sulapto Sali/aa (ANTARA/Sulapto Sali)