Palu (ANTARA) - Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona mengatakan penyusunan rencana kegiatan anggaran (RKA) masing-masing organisasi perangkat daerah setempat harus berbasis pemenuhan hak-hak korban bencana.
"Keinginan Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra melakukan RDP agar proses pembangunan Kota Palu, menggunakan APBD Kota Palu tahun 2020 – 2021 harus sesuai dengan agenda pemulihan atau rehab-rekon berbasis hak korban," ucapnya di Palu, Rabu.
Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Palu telah menggelar RDP, Selasa(22/10) dihadiri Forum Pasigala Centre, Sulteng Bergerak dan organisasi lainnya seperti Yayasan Sikola Mombine, Forum Korban Gempa dan Tsunami Besusu dan Pesisir Kota Palu, Forum Likuefaksi Balaroa, Forum Likuefaksi Petobo, Forum Korba Gempa Palupi dan Puskud, Forum ROA Peduli, Perwakilan Perempuan Huntara dan forum warga lainnya menyuarakan beberapa hal.
Mereka menyuarakan tentang kejelasan dana santuan bagi kelurga korban yang belum semuanya terealisasi, kejelasan mengenai data penerima jadup dan dana stimulan, kejelasan status zona merah untuk daerah terkena likuefaksi dan tsunami, mekanisme/format korban yang kehilangan rumah, kejelasan mengenai hak keperdataan seperti ganti untung lahan dan status tanah yang mereka punya.
Kemudian, mereka juga menyuarakan tentang, kejelasan huntap dan bentuk konpensasinya, relokasi warga (korban likuefaksi dan tsunami) yang harus didialogkan, mekanisme penyaluran dana stimulan, hak mendapat pelayanan kesehatan bagi korban terdampak, pemenuhan air bersih di huntara, huntara yang tidak layak huni, huntara yang tidak ramah perempuan dan anak, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat di huntara dan masih tinggal di tenda pengungsian, pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Berikutnya, mereka juga menyuarakan tentang kebijakan anggaran dan pemberdayaan korban, membuka akses informasi dan memasukan secara berkala mengenai data korban, bantuan dan sebagainya terkait pemulihan.
Mereka juga menyuarakan tentang perlu segera dilakukan audit penanganan kebencanaan untuk Pemerintah Kota Palu, mendorong pelayanan informasi satu pintu dan system data yang terintegrasi. Terakhir, transparasi data penerima jadup dan dana stimulant serta lainnya yang berkaitan dengan rehab-rekon, dan mengawal peraturan walikota mengenai mekanisme pencairan dana stimulan, serta mengefesiensikan anggaran Kota Palu untuk memfokuskan pada pemulihan kembali.
"Korban juga meminta agar dilibatkan secara aktif masyarakat terdampak dalam proses rehab rekon khususnya terkait pembangunan huntap, mendorong regulasi kebijakan yang memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya, dan maksimalkan kebijakan dan program masa rehab rekon untuk pemulihan social ekonomi masyarakat terdampak," kata Mutmainah.
Ia menambahkan, apa yang disampaikan oleh korban dalam RDP tersebut, akan disusun dalam satu dokumen tindaklanjut, yang akan dibahas lebih langsung bersama Komisi Bidang Infastruktur dan Komisi Bidang Keuangan DPRD Palu melibatkan semua OPD.
Baca juga: Nasdem janji akan kawal rehab-rekon berbasis pemenuhan hak korban
Baca juga: Pemprov evaluasi rehab rekon bencana Sulteng
Baca juga: Pansus DPRD suarakan pentingnya badan rehab-rekon untuk pulihkan Sulteng
DPRD: Pembangunan Kota Palu harus berbasis pemenuhan hak korban bencana
Keinginan Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra melakukan RDP agar proses pembangunan Kota Palu, menggunakan APBD Kota Palu tahun 2020 – 2021 harus sesuai dengan agenda pemulihan atau rehab-rekon berbasis hak korban