Pansus DPRD suarakan pentingnya badan rehab-rekon untuk pulihkan Sulteng

id NASDEM,PADAGIO,PASIGALA,DPRD SULTENG,YAHDI BASMA

Pansus DPRD suarakan pentingnya badan rehab-rekon untuk pulihkan Sulteng

Warga korban bencana gempa dan tsunami menjemur ikan teri pada lahan kosong di Kawasan Hunian Sementara (Huntara) di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (28/7/2019). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc (ANTARA FOTO/MOHAMAD HAMZAH)

Tawaran solutif pansus sejak Desember 2018 adalah, bentuk Badan Rehab Rekonstruksi Sulteng yang dipimpin Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan berkantor di Palu
Palu (ANTARA) - Panitia Khusus DPRD Sulteng tentang penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi menyuarakan pentingnya pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) untuk percepatan pemulihan daerah terdampak bencana.

"Tawaran solutif pansus sejak Desember 2018 adalah, bentuk Badan Rehab Rekonstruksi Sulteng yang dipimpin Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan berkantor di Palu," ucap Ketua Pansus Yahdi Basma, di Palu, Senin.

Pernyataan Yahdi Basma, terkait dengan banyaknya permasalahan yang belum tertangani secara cepat dan tepat oleh pemerintah, pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi di empat daerah tersebut.

Yahdi yang merupakan Politisi Partai Nasional Demokrat itu menyebut hadirnya BRR di Palu, akan memberikan banyak dampak positif terkait upaya percepatan pemulihan empat daerah terdampak bencana.

Salah satunya menurut dia yakni, sistem informasi dan pelayanan korban bisa jelas, dan ada mekanisme komplain publik yang efektif dan efisien sehingga tidak perlu ke Jakarta.

"Intinya harus ada pelembagaan operasional yang kuat, agar ada kewenangan dan kelembagaan pertanggungjawaban penanggulangan bencana, jelas dan terukur," ujar Yahdi.

Ia menguraikan, dalam fakta di lapangan khusus soal khususnya daerah terdampak bencana, penanganan terhadap masyarakat tidak terurai lebih detail.

Padahal, sebut dia, Presiden sebagai representatif negara telah membentuk satgas percepatan pemulihan Sulteng yang di ketuai oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun, sedikit memberikan ruang kepada pemerintah daerah, dan lebih banyak dikuasai oleh pemerintah pusat.

"Prinsip yang ada di UU 24 thn 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, menegaskan bahwa penanggungjawab penanggulangan bencana adalah pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Apalagi dengan status bencana daerah, maka seyogianya bermakna bahwa pemda tidak lumpuh," katanya.

Oleh karena itu, Pemerintah Sulteng yang telah membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, seharusnya menjadi rujukan regulasi kita dalam pelaksanaan di lapangan," sebutnya.