Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Mari kita selesaikan bersama

id Mahfud md, menko polhukam, tragedi semanggi,komnas ham

Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Mari kita selesaikan bersama

Menko Polhukam Mahfud MD (Zuhdiar Laeis)

Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan. Tidak ada pernyataan bahwa itu tidak ada pelanggaran HAM berat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta seluruh pihak terkait, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat pada Tragedi Semanggi 1 dan 2.

"Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan. Tidak ada pernyataan bahwa itu tidak ada pelanggaran HAM berat," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan jajaran Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam untuk membahas penyelesaian kasus Tragedi Semanggi 1 dan 2.

Mahfud sudah mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mengatakan bahwa Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.

Penyelesaian kasus Tragedi Semanggi, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, sampai sekarang ini masih berproses.

"Kita menyampaikan pernyataan Jaksa Agung di DPR itu begini, bahwa pada tahun 2001 DPR pernah mengatakan kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran ham berat, dan itu ada dokumennya," ucapnya.

Jaksa Agung, kata dia, mengutip pernyataan itu, sekaligus menambahkan bahwa Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus itu kalau itu masih dianggap menjadi masalah.

Mengenai tenggat waktu penyelesaian kasus tersebut, Mahfud mengaku tidak memberikan tenggat waktu karena persoalannya memang nisbi rumit.

"Enggak ada tenggat waktunya, kita lihat aja nanti. Kalau pakai tenggat waktu nanti susah, ya, karena ini kan agak rumit. Menyangkut soal pembuktian, soal prosedur, soal perbedaan undang-undang yang dipakai," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mereka, di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam.

Baca juga: Pemerintah klarifikasi kasus Semanggi I dan II
Baca juga: Adian Napitupulu kecewa pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi