Polisi: Masih ada satu DPO terkait kasus prostitusi anak di Rawa Bebek

id polisi,polda metro,prostitusi anak,prostitusi

Polisi: Masih ada satu DPO terkait kasus prostitusi anak di Rawa Bebek

Konferensi pers pengungkapan praktik eksploitasi dan prostitusi anak yang berlangsung di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara oleh Sub Direktorat 5 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat/am.

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian mengatakan masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus prostitusi anak di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara yang telah digerebek oleh Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sebelumnya ada dua DPO dalam kasus tersebut, tapi satu orang sudah berhasil diamankan hingga hanya menyisakan satu orang lagi.

"Memang ada informasi ada dua, tapi satu yang kita ambil saat ini, satu masih DPO," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat.

Yusri mengatakan DPO yang berhasil diamankan siang ini akan langsung diperiksa dan apabila memenuhi unsur, pelaku akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Mudah-mudahan sore nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan jika memenuhi unsur nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sub Direktorat 5 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi dan prostitusi anak di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan pada Senin (13/1), polisi menangkap enam orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu diketahui berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E, semua tersangka ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Sedangkan korbannya adalah anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersebut polisi hanya menemukan 10 anak-anak di bawah umur yang diketahui sebagai korban eksploitasi komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penjara