Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal asing berbendera Filipina yang menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyatakan, sebuah kapal penangkap ikan dengan nama M/BCA MARIAN berhasil diringkus pada tanggal 29 Januari 2020 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 716-Perairan Laut Sulawesi.
"Kapal Pengawas Perikanan kami telah melakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan berbendera Filiphina, kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah," ucapnya.
Penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik KKP. Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.
"Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram," tambah Nilanto.
Lebih lanjut, Nilanto menegaskan kembali bahwa penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam upaya memberantas illegal fishing di WPP NRI.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan arahan pimpinan, menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di WPP-NRI," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa illegal fishing yang terjadi di perairan Sulawesi ini memang modus operandinya berbeda dengan yang terjadi di Natuna atau Arafura.
Ia mengemukakan bahwa kapal-kapal perikanan yang dipergunakan umumnya adalah pamboat yang berukuran relatif kecil, namun kapal tersebut biasanya beroperasi dengan kapal penampung yang menunggu di perbatasan.
Kapal berbendera Filipina ini merupakan kapal ke delapan yang ditangkap di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sebelumnya Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap tujuh kapal perikanan ilegal dengan rincian tiga kapal berbendera Vietnam, 3 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia.
Baca juga: KKP kembali tangkap kapal ilegal berbendera Malaysia
Baca juga: KKP tangkap kapal perikanan ilegal asal Vietnam
Berita Terkait
KKP tangkap empat pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Tengah
Senin, 11 Maret 2024 11:47 Wib
KKP ungkap modus operandi penangkapan ikan ilegal sepanjang 2023
Jumat, 26 Januari 2024 7:31 Wib
Menteri KKP tegaskan kuota penangkapan ikan untuk cegah praktik ilegal
Senin, 8 Mei 2023 13:01 Wib
Lima pelaku bom ikan di Morowali ditangkap
Kamis, 23 Desember 2021 19:01 Wib
KKP proses hukum tiga pelaku pengebomam ikan di Tojo Una-Una
Minggu, 8 Agustus 2021 18:06 Wib
Wakil Bupati Parimo minta warga pesisir jaga ekosistem Tekuk Tomini
Selasa, 29 Juni 2021 19:01 Wib
Imigrasi pulangkan 27 warga negara Vietnam pencuri ikan di Pontianak
Sabtu, 19 Juni 2021 12:56 Wib
BTNKT sebut illegal fishing di perairan Togean berkurang
Senin, 24 Mei 2021 18:50 Wib