Warga tuntut pengerukan Danau Poso dihentikan
Saat ini perushaan yang bergerak di bidang energi berkepentingan terhadap sumber air dari Danau Poso untuk produksi energi PLTA Poso I dan PLTA Poso II yang saat ini sedang dibangun
Poso (ANTARA) - Kelompok yang mengatasnamakan Satu Indonesia Peduli Danau Poso (SIP-Danau Poso) berunjukrasa dan menuntut PT Poso Energi menghentikan pengerukan Danau Poso.
"Konsekuensi pengerukan Danau Poso lewat perjanjian nota kesepahaman (MoU) Pemerintah Poso dan PT Poso Energi, jembatan Yondo Pamona, Tentena menjadi korban," kata koordinator SIP Danau Poso Stevandi saat unjuk rasa, di Poso, Kamis.
Menurut dia, bukan hanya jembatan tua di Tentena yang menjadi korban, nelayan yang menyandarkan hidupnya di danau itu juga sedang terancam akan aktivitas pengerukan, termasuk pagar budi daya ikan sidat atau "waya masapi".
Dalam unjuk rasa itu, mereka menilai pembongkaran jembatan Yondo Pamona pada 19 November 2019 untuk kepentingan penataan Sungai Poso dan renovasi jembatan tersebut hanyalah argumentasi yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Baca juga: Renovasi jembatan Tentena untuk objek wisata dimulai
Baca juga: Jembatan Pamona masih asset Pemprov Sulteng
Dia memaparkan, kerja sama kegiatan pengerukan Danau Poso oleh PT Poso Energi yang berlangsung hingga saat ini tertuang dalam nota MoU nomor : 130/PIP/ENV/2017/IV/2017- 180/0760/HKM/2017.
"Saat ini perushaan yang bergerak di bidang energi berkepentingan terhadap sumber air dari Danau Poso untuk produksi energi PLTA Poso I dan PLTA Poso II yang saat ini sedang dibangun," ungkap Stevandi.
Mereka menilai, kerja sama kedua pihak disinyalir telah mengangkangi beberapa Peraturan Daerah, seperti Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032.
Selain itu juga Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tentena Tahun 2015-2035 yang mana di dalam Perda tersebut telah dijelaskan bahwa wilayah Kompo Dongi saat ini terdapat aktivitas pengerukan adalah kawasan lindung.
"Artinya, kuat dugaan MoU antara Pemerintah setempat dan PT Poso Energi melanggar hukum," kata dia menambahkan.
Olehnya SIP-Danau Poso menuntut pemerintah menghentikan aktivitas pengerukan danau oleh perusahaan tersebut serta membatalkan nota kesepahaman Nomor 130/PIP/ENV/2017/IV/2017- 180/0760/HKM/2017 antara PT Poso Energi dan Pemkab Poso.
"Konsekuensi pengerukan Danau Poso lewat perjanjian nota kesepahaman (MoU) Pemerintah Poso dan PT Poso Energi, jembatan Yondo Pamona, Tentena menjadi korban," kata koordinator SIP Danau Poso Stevandi saat unjuk rasa, di Poso, Kamis.
Menurut dia, bukan hanya jembatan tua di Tentena yang menjadi korban, nelayan yang menyandarkan hidupnya di danau itu juga sedang terancam akan aktivitas pengerukan, termasuk pagar budi daya ikan sidat atau "waya masapi".
Dalam unjuk rasa itu, mereka menilai pembongkaran jembatan Yondo Pamona pada 19 November 2019 untuk kepentingan penataan Sungai Poso dan renovasi jembatan tersebut hanyalah argumentasi yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Baca juga: Renovasi jembatan Tentena untuk objek wisata dimulai
Baca juga: Jembatan Pamona masih asset Pemprov Sulteng
Dia memaparkan, kerja sama kegiatan pengerukan Danau Poso oleh PT Poso Energi yang berlangsung hingga saat ini tertuang dalam nota MoU nomor : 130/PIP/ENV/2017/IV/2017- 180/0760/HKM/2017.
"Saat ini perushaan yang bergerak di bidang energi berkepentingan terhadap sumber air dari Danau Poso untuk produksi energi PLTA Poso I dan PLTA Poso II yang saat ini sedang dibangun," ungkap Stevandi.
Mereka menilai, kerja sama kedua pihak disinyalir telah mengangkangi beberapa Peraturan Daerah, seperti Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032.
Selain itu juga Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tentena Tahun 2015-2035 yang mana di dalam Perda tersebut telah dijelaskan bahwa wilayah Kompo Dongi saat ini terdapat aktivitas pengerukan adalah kawasan lindung.
"Artinya, kuat dugaan MoU antara Pemerintah setempat dan PT Poso Energi melanggar hukum," kata dia menambahkan.
Olehnya SIP-Danau Poso menuntut pemerintah menghentikan aktivitas pengerukan danau oleh perusahaan tersebut serta membatalkan nota kesepahaman Nomor 130/PIP/ENV/2017/IV/2017- 180/0760/HKM/2017 antara PT Poso Energi dan Pemkab Poso.