Kemendikdasmen Tekankan TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Kemendikdasmen Tekankan TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari upaya penyediaan data capaian akademik nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam taklimat media terkait hasil pelaksanaan TKA tahun 2025 yang diselenggarakan di kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Senin (22/12)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari upaya penyediaan data capaian akademik nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam taklimat media terkait hasil pelaksanaan TKA tahun 2025 yang diselenggarakan di kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Senin (22/12).

Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C diselenggarakan pertama kali pada tahun ini dan bersifat tidak wajib. Meski demikian, tingkat partisipasi tercatat sangat tinggi, mencapai 3,56 dari 4,1 juta murid SLTA yang terdaftar. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan media, atas dukungan serta sosialisasi yang masif sehingga pelaksanaan TKA memperoleh respons positif secara nasional.

“Pelaksanaan TKA secara umum berjalan lancar. Seluruh proses dilaksanakan berbasis Computer Based Testing (CBT), tanpa ujian manual. Adapun kendala yang muncul, seperti pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem atau murid yang berhalangan karena sakit, dapat ditangani melalui mekanisme ujian susulan,” ujar Menteri Mu’ti.

Menteri Mu’ti menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai asesmen yang memiliki tiga fungsi utama, yakni assessment of learning untuk memotret capaian, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, serta assessment as learning yang menjadi bagian dari sistem penilaian komprehensif pendidikan. Ia juga mengatakan bahwa hasil TKA tidak menentukan kelulusan, namun dapat digunakan dalam sejumlah kebijakan, termasuk sebagai salah satu pertimbangan pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan prestasi. 

Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa hasil TKA akan disampaikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masing-masing murid. Berbagai masukan dan kritik yang diterima selama pelaksanaan TKA akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun mendatang, pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN). 

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kondisi kemampuan akademik murid secara lebih jernih dan berkeadilan. Menurutnya, TKA bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis data guna meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.

Pelaksanaan TKA periode 3–6 November 2025 diikuti oleh lebih dari 82 persen satuan pendidikan sasaran, dengan tingkat kehadiran murid mencapai 98,56 persen dari total peserta terdaftar. Dari total lebih dari 3,56 juta murid sasaran, sebanyak 97,94 persen mengikuti ujian pada jadwal utama, sementara sisanya mengikuti ujian susulan akibat alasan penting atau kendala teknis tertentu.

Dalam pengolahan hasil, TKA menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) dengan model dua parameter logistik, sehingga penilaian tidak hanya mempertimbangkan jumlah jawaban benar, tetapi juga tingkat kesulitan dan daya pembeda soal. Penetapan kategori capaian dilakukan secara transparan dengan melibatkan guru dari berbagai provinsi. Hasil TKA disajikan dalam empat kategori capaian, yaitu kurang, memadai, baik, dan istimewa, disertai deskripsi kemampuan untuk membantu murid dan sekolah melakukan perbaikan pembelajaran secara terarah.

Toni menekankan bahwa hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label, merangking sekolah, atau perbandingan daerah dengan makna yang sempit. Hasil TKA berfungsi sebagai cermin bersama untuk memahami kebutuhan nyata pembelajaran di kelas. “Data TKA akan digunakan sebagai titik awal perbaikan kebijakan, penguatan pembelajaran mendalam, penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar,” tutur Toni.

Terkait distribusi hasil, sertifikat hasil TKA (SHTKA) akan disampaikan secara berjenjang melalui pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Setiap sertifikat dilengkapi kode pengaman dan tanda tangan elektronik.

Toni juga menuturkan bahwa BSKAP juga menindaklanjuti berbagai temuan selama pelaksanaan, termasuk kendala teknis, laporan dugaan pelanggaran, serta isu penyebaran soal di media sosial. Toni menegaskan bahwa hasil analisis menunjukkan tidak terdapat dampak sistemik maupun pengaruh signifikan terhadap hasil TKA akibat usaha pembocoran soal. Seluruh laporan pelanggaran ditangani sesuai prosedur, dengan penegakan sanksi berjenjang sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas pelaksanaan asesmen.

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul mengatakan jika Kemendikdasmen telah mengantongi nama-nama pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan TKA. “Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah melakukan monitoring, klarifikasi, dan evaluasi. Pemberian sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025. Sanksi mulai dari teguran lisan sampai pemberian nilai nol (0) pada pelanggaran kategori berat. Langkah ini kami lakukan untuk menjaga integritas, keadilan, dan kredibilitas Tes Kemampuan Akademik,” ujar Faisal.

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan pelaksanaan TKA sebagai instrumen pemetaan akademik nasional yang adil, kredibel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan Indonesia.
Pewarta :
Editor : PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.