Sejumlah 32 Polisi di Sulteng diberhentikan tidak hormat
Rabu, 17 April 2024 16:02
ANTARA - Sebanyak 32 Polisi di wilayah Sulawesi Tengah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Puluhan Polisi ini terbukti melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran berulang. Sejumlah kasus yang dilakukan oleh anggota Polri ini seperti masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan kode etik. (Rangga Musabar/Sandy Arizona/Farah Khadija)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.