Polisi Kehutanan amankan tiga truk bermuatan kayu ilegal di Banggai

id Luwuk Banggai,Kayu Ilegal,KPH Balantak,Herry Apryanto,Kecamatan Bualemo,Sulawesi Tengah

Polisi Kehutanan amankan tiga truk bermuatan kayu ilegal di Banggai

Sebuah truk pengangkut kayu ilegal saat melakukan bongkar muatan di gudang Polisi Kehutanan, UPT KPH Balantak di Luwuk, Sabtu (7/3). (ANTARA/ Stepensopyan Pontoh)

Luwuk, Banggai (ANTARA) - Tiga truk pengangkut kayu ilegal ditangkap Polisi Kehutanan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, namun penyidik belum juga mengantongi nama pemilik kayu ilegal tersebut.

Kepala Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balanta di Luwuk, Herry Apryanto, di Banggai, Jumat, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga sopir yang membawa truk dan mengangkut kayu tanpa dokumen tersebut. Hanya saja, para sopir mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kayu.

“Sudah dua minggu kayunya kita amankan, tapi sampai saat ini belum ada yang datang dan mengaku bahwa kayu tersebut miliknya,” kata Herry.

Ia menjelaskan sebagai aparat yang melaksanakan tugas-tugas dalam perlindungan hutan, pihaknya telah menjalankan prosedur atas penangkapan kayu ilegal yang oleh penduduk setempat disebut kayu Moitom (kayu hitam).

“Kita belum bisa pastikan berapa kubik jumlahnya dan apa jenis kayunya. Sebab, itu nanti ada petugas khusus yang akan melakukan pengukuran. Kita masih fokus melakukan penyelidikan siapa pemilik kayu ilegal ini,” terangnya.

Herry mengaku tidak bisa memberi tenggat waktu sampai kapan penyidik akan melakukan upaya pengungkapan pemilik kayu. Hanya saja, Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, terkait mekanisme lanjutan penanganan kayu ilegal yang kini telah diamankan di gudang KPH Balantak.

“Kami bukan pengambil kebijakan. Jadi apapun akan kami koordinasikan ke dinas (kehutanan). Kalau kemudian petunjukknya dilelang ya kami lelang. Tapi kami tetap menunggu intruksi dari pimpinan di provinsi,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa penelusuran sejatinya menyasar ke pemilik kendaraan sebagai pihak yang meminta sopir untuk melakukan pengangkutan kayu tersebut. Sebab, pemilik kendaraan pastinya berhubungan langsung dengan pemilik kayu sebagai pihak yang menyewa kendaraan. Hanya saja, itu belum dilakukan penyidik.

“Kalau pemilik kendaraan memang kami belum periksa. Tapi nanti akan kita undang,” katanya.

Meski mengaku belum meminta keterangan pemilik kendaraan, namun Herry mengakui bahwa ketiga kendaraan yang sempat diamankan telah dipinjam pakaikan. Pemilik telah melakukan mekanisme pinjam pakai atas kendaraan yang menjadi salah satu barang bukti tersebut ke KPH Balantak.

“Tetap akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa yang suruh mereka angkut kayu. Tapi yang pasti kayunya sudah kami amankan di gudang dan itu akan kami telusuri,” paparnya.

Kepala Kantor UPT KPH Balantak di Luwuk, Herry Apryanto saat memberikan keterangan terkait kayu ilegal hasil tangkapan Polisi Kehutanan di kantornya, kemarin. (ANTARA/ Stepensopyan Pontoh)


Keterlibatan Oknum Aparat

Dalam kasus kayu ilegal yang berasal dari Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai dan ditangkap anggota Polisi Kehutanan dalam perjalanan menuju kota Luwuk ini kuat dugaan dibekingi aparat penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan masyarakat yang meminta identitasnya tidak dibuka ke publik bahwa salah satu oknum aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah Bualemo punya andil besar dalam praktek kayu ilegal itu.

Meski begitu, Herry Apryanto enggan menanggapinya. Ia menyatakan belum mengetahui hal itu dan akan melakukan penelusuran karena sampai saat ini belum ada satupun orang yang datang ke kantornya untuk mengakui sebagai pemilik kayu tanpa dokumen.

“Saya tidak tahu soal itu. Tapi kalau ada yang datang mengaku sebagai pemilik kayu, maka siapapun dia akan kami periksa. Termasuk dokumen atas kepemilikan kayu itu,” terang Herry.

Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan bahwa pemilik kayu tersebut berasal dari wilayah Kediri, Jawa Timur. Kayu hasil olahan dari wilayah kecamatan Bualemo tersebut dikirim ke Jawa Timur melalui pelabuhan kontener yang ada di Desa Tangkiang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.

Namun, Herry bersikukuh belum mendapatkan informasinya dan masih terus melakukan penelusuran. Ia menjelaskan keterangan yang dapat diambilnya adalah keterangan yang masuk dalam proses berita acara pemeriksaan.

“Intinya kami masih terus melakukan pemeriksaan. Kami juga masih meminta petunjuk ke dinas kehutanan provinsi untuk langkah selanjutnya,” kata Herry saat ditemui di kantornya di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk.*