Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua pengedar narkoba yang menyelundupkan barang haram di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19).
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dua orang tersebut berinisial SA dan AW. Mereka ditangkap saat mengedarkan sabu.
"Yang bersangkutan berusia sekitar 30-an tahun, diduga membawa narkoba jenis sabu di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat," ujar Ronaldo di Jakarta, Sabtu.
Pada saat dilakukan penggeledahan di sebuah tas yang dikenakan oleh pelaku, anggota Satresnarkoba menemukan satu buah paket besar dan belasan paket berukuran kecil yang diduga sabu kurang lebih satu kilogram.
Dua pengedar narkoba tersebut sempat mengedarkan sabu di beberapa titik lokasi di Jakarta Barat.
Penangkapan mereka dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora.
"Saat ini pelaku masih kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi untuk detailnya akan kami sampaikan saat press conference nanti," ujar Ronaldo.