HB Paliudju Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

id Paliudju, Korupsi, Pencucian Uang

HB Paliudju Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Sulteng, HB Paliudju diwawancarai wartawan saat usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng. Paliudju diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang pada kas daerah Sulawesi Tengah tahun 2007 sekitar Rp 42 miliar dengan tersangka, Rita Sahara. (ANTARA FOTO/Moha

"Saya tidak tahu permasalahannya. Kalau urusan teknis saya tidak tahu. Saya juga tidak menyuruh dia buka rekening baru,"
Palu (antarasulteng.com) - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi setempat di Palu, Senin sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan bendaharanya, Rita Sahara sebagai tersangka.

Gubernur periode 1996-2001 dan 2006-2011 ini diperiksa sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA terkait kasus yang berlangsung sejak 2007-2012 dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp42 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, HB Paliudju mengaku tidak mengetahui mantan bendaharanya itu membuka rekening bank atas nama pribadi untuk menyimpan uang negara.

"Saya tidak tahu permasalahannya. Kalau urusan teknis saya tidak tahu. Saya juga tidak menyuruh dia buka rekening baru," katanya.

Dia juga mengatakan mantan bendaharanya tersebut bertugas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat untuk Pemilu 2014 ini juga merasa heran kasus itu merugikan negara hingga Rp42 miliar.

"Dari mana semua itu? Tidak sebanyak itu uang yang dikelola gubernur," kata HB Paliudju.

Dia mengaku uang yang dikelolanya selama menjabat Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011 itu sekitar Rp7 miliar, yang terdiri dari uang perjalanan, uang operasional dan uang bantuan sosial.

Pada November 2013, penyidik Kejati Sulawesi Tengah menetapkan Rita Sahara sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan kasus itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Bank Sulteng total sekitar Rp42 miliar.

Rita Sahara dipersangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***