Jakarta (ANTARA) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan reformasi birokrasi untuk memperkuat manajemen riset serta menyederhanakan dan mempermudah tata laksana kelembagaan.
"Apa yang diperbaiki? Dalam konteks LIPI, ada tiga hal yang kita perbaiki manajemen riset keseluruhan baik itu aspek SDM (sumber daya manusia), organisasi maupun anggaran," kata Kepala LIPI Laksana Tri Handoko dalam seminar virtual bertajuk "Transformasi LIPI di 53 Tahun", dipantau di Jakarta, Rabu.
Handoko menuturkan reformasi birokrasi membidik perubahan pada delapan area elemen birokrasi, yaitu pola pikir, kelembagaan, regulasi dan perundangan-undangan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.
Reformasi birokrasi di LIPI memiliki tujuan untuk membangun ekosistem riset melalui peningkatan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) dan kemudahan akses pada fasilitas riset.
"LIPI melakukan penataan bisnis proses yang mendorong penajaman tugas dan fungsi unit kerja teknis penelitian untuk dapat fokus hanya pada fungsi kelitbangan, sedangkan fungsi pendukung diselenggarakan oleh unit kerja pelaksana fungsi layanan di bawah sekretaris utama," tutur Handoko.
Transformasi LIPI dilakukan 2-3 tahun terakhir.
"Sudah hampir dua puluh tahun LIPI melaksanakan reformasi birokrasi melalui penataan struktur organisasi, manajemen sumber daya manusia, penguatan regulasi, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, perbaikan kualitas pelayanan publik, dan perubahan pola pikir," ujar Handoko.
Handoko menuturkan kegiatan reformasi birokrasi yang disebutnya "bureaucracy engineering" dilakukan pada empat bidang fokus yakni organisasi, anggaran, sumber daya manusia dan program.
Dalam reformasi birokrasi, LIPI melakukan sejumlah hal antara lain deputi dan unit kerja teknis hanya fokus pada riset sehingga kegiatan non-riset menjadi tanggung jawab sekretaris utama, dan penutupan unit kerja yang kurang relevan di mana dari 51 unit kerja dirampingkan menjadi 40 unit kerja.
LIPI melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
LIPI juga melakukan pengelolaan administrasi per kawasan di mana dari 24 lokasi unit kerja LIPI menjadi 17 kawasan, pengelolaan anggaran menjadi terpusat di mana dari 47 kuasa pengguna anggaran yang tersebar yang mencakup seluruh unit kerja LIPI di seluruh Indonesia menjadi 10 kuasa pengguna anggaran dengan satu mitra perbankan, serta pengelolaan infrastruktur terpusat dan dibuka untuk publik.
Handoko menuturkan satuan kerja dan civitas menjadi "end user". LIPI berbagi sumber daya manusia dan infrastruktur termasuk dengan pihak eksternal baik dari dalam maupun luar negeri serta mendorong interaksi dan kolaborasi secara alami.
LIPI juga mengubah proses bisnis di mana semua urusan layanan internal dipegang oleh sekretaris utama secara langsung melalui tangan-tangan di kawasan sehingga unit kerja teknis hanya mengurusi riset saja.
LIPI mendorong perolehan hibah riset eksternal dan melakukan sentralisasi pengelola platform riset di Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek LIPI.
"Semua platform riset kita jadikan satu, semua pusat penelitian tidak punya lab," ujarnya.
Di awal reformasi birokrasi memang terjadi suatu "keengganan", namun semua pegawai LIPI dituntut untuk adaptif dan lebih profesional, apalagi reformasi birokrasi adalah yang dibutuhkan negara Indonesia dan juga menjadi salah satu visi besar dari Presiden Joko Widodo untuk Indonesia.
"Ribut terjadi karena dua hal karena kenyamanan terganggu dan otoritas terganggu, tapi ini harus kita lakukan," ujar Handoko.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2010- 2025, pemerintah Indonesia mencanangkan perencanaan pembangunan aparatur negara atau reformasi birokrasi.
Melalui reformasi birokrasi, LIPI bertekad untuk secara simultan membangun ekosistem riset yang profesional dan memberikan layanan sains terbaik bagi masyarakat.
"Tidak kurang dari 120 inovasi dalam tata kelola dan pelayanan telah dilakukan LIPI, antara lain pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan jasa sains dan akses pada sarana dan prasaran penelitian, layanan administrasi, layanan informasi publik, sistem pelaporan, sistem monitoring dan penilaian kinerja," ujar Handoko.
Pada periode 2020-2024 LIPI berkomitmen untuk tetap melaksanakan penguatan tata laksana pemerintahan yang baik.
Penguatan tata laksana LIPI disertai dengan melaksanakan optimasi dalam penguatan SDM pelaksana penelitian dan pengembangan serta inovasi.
Dalam penataan SDM selanjutnya, LIPI berencana mewujudkan rasio 3:1 antara SDM peneliti dan SDM pendukung penelitian.