Disabilitas Parigi Moutong dapat bantuan alat kerja dari Kemensos

id Disabilitas, bansos, kemensos, alat kerja, pemkab parimo

Disabilitas Parigi Moutong dapat bantuan alat kerja dari Kemensos

Suasana kegiatan penguatan kemitraan dunia usaha bagi penyandang disabilitas, di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (10/9/2020). ANTARA/HO/Kominfo Parigi Moutong

Kami berharap tahun 2021 nanti program pemerintah pusat dan daerah lebih bersinergi, guna mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas

Parigi (ANTARA) -

Penyandang Disabilitas Rungu Wicara Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat bantuan peralatan kerja dari Kementerian Sosial untuk mendukung kegiatan mereka menciptakan produk wirausaha.
"Meski baru lima orang penyandang disabilitas yang mendapat bantuan peralatan produksi, paling tidak ini menjadi motivasi bagi mereka yang berkebutuhan khusus meningkatkan kreativitas dan inovasi mengisi peluang wirausaha," kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Parigi Moutong Arman Maulana pada kegiatan Loka rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, di Parigi, Kamis.
Bantuan Kemensos berupa peralatan perbengkelan, tata boga, perkakas pertukangan dan peralatan industri lainnya.
Dia mengemukakan atas bantuan tersebut, Pemkab Parigi Moutong mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kemensos dalam memenuhi hak-hak mereka yang berkebutuhan khusus sebagai makhluk sosial.
Dia menjelaskan, program penyandang disabilitas lebih mengedepankan sinergi, peran keluarga, masyarakat dan lembaga kesejahteraan sosial melalui balai ATENSI rehabsos dalam pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial serta adanya revitalisasi sarana prasarana memadai.
Dimana, penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan di tengah kehidupan sosial saat ini, kondisi mereka masih memprihatinkan karena masih banyak menyepelekan dari aspek-aspek tertentu.
"Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus," ujar Arman.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Parigi Moutong Rinaldi menjelaskan, penyandang disablitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, sebagai makhluk sosial menjadi bagian semua pihak berkontribusi merangkul agar kehidupan mereka lebih baik, dan keberadaan mereka diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.
"Kami berharap tahun 2021 nanti program pemerintah pusat dan daerah lebih bersinergi, guna mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas," ucapnya.
Dari hasil survei pusat data informasi kesejahteraan sosial Kemensos menyebutkan, tingkat keterlibatan penyandang disabilitas di dunia wirausaha atau bekerja hanya 25,6 persen, sedangkan yang tidak kerja 74,4 persen.
"Itu artinya perbandingannya sangat jauh. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan semua pihak merangkul mereka memberikan kesempatan peluang kerja," demikian Rinaldi.