Pemilih suspek dan positif COVID-19 tetap bisa memilih di Sulteng

id Warkop ansor,Sahran raden,KPU Sulteng,Kpu,Pilkada serentak,Pilkada Sulteng

Pemilih suspek dan positif COVID-19 tetap bisa memilih di Sulteng

Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden menyampaikan materi dalam sosialisasi pendidikan pemilih dengan tema "Ngaji sambil ngopi tadarus demokrasi dan pemilihan serentak tahun 2020", di Warkop Ansor, di Palu, Jumat. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

meski mereka terpapar, namun ada pelayanan khusus bagi mereka
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun berstatus suspek dan dinyatakan positif COVID-19, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember 2020.

"Iya, meski mereka terpapar (suspek dan positif COVID-19), namun ada pelayanan khusus bagi mereka," ungkap Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden, dalam sosialisasi pendidikan pemilih, dengan tema "Ngaji sambil ngopi tadarus demokrasi dan pemilihan serentak tahun 2020", di Warkop Ansor, di Palu, Jumat.

Pernyataan Sahran Raden terkait dengan pertanyaan Wakil Ketua Umum MUI Palu Sagir M Amin, mengenai apakah warga/pemilih yang berstatus suspek dan positif COVID-19 dapat memilih di TPS atau ada penanganan lainnya.

Sahran Raden menjelaskan terdapat tiga model penanganan terhadap warga atau pemilih yang terkait dengan COVID-19, yang semuanya melibatkan pihak-pihak terkait dalam penanganan pencegahan COVID-19.

Pertama, warga/pemilih yang berstatus suspek dan berada di rumah sakit. Kata Sahran, bagi mereka, KPU melakukan pemberlakuan/pelayanan khusus, dengan melibatkan pihak rumah sakit dan tim gugus tugas pencegahan COVID-19.

"Mereka yang suspek dan sedang dirawat di rumah sakit, dilayani dilayani setara dengan pemilih lainnya dalam penyaluran hak suara. Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Sahran Raden.

Kedua, pemilih yang menjalani isolasi mandiri. Sahran menyatakan maka petugas penyelenggara pilkada di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten akan mendatangi mereka di tempat mereka isolasi.

Dalam teknis pelaksanaannya, KPU juga menggandeng gugus tugas pencegahan COVID-19 di semua tingkatan, termasuk berkoordinasi dengan Bawaslu.

"Iya, jadi nanti di pukul 12.00 waktu setempat pada tanggal 9 Desember tim akan mendatangi mereka yang isolasi mandiri," ungkap akademisi nonaktif IAIN Palu itu.

Ketiga, bila warga/pemilih yang diduga suspek COVID-19 datang ke TPS. Ia menerangkan, mereka akan diperiksa secara ketat sesuai protokol pencegahan COVID-19 saat hendak memasuki TPS.

"Jika hasil pemeriksaan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka ada pemberlakuan penerapan protokol COVID-19 secara ketat," ujarnya.

Sahran juga menyebut bahwa setiap pemilih yang datang ke TPS, tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yang diterapkan secara ketat oleh KPU pada tanggal 9 Desember 2020.
Wakil Ketum MUI Palu, Sagir M Amin menyampaikan pertanyaan dalam sosialisasi pendidikan pemilih bertema "ngaji sambil ngopi tadarus demokrasi dan pemilihan serentak tahun 2020", di Warkop Ansor, di Palu, Jumat. (ANTARA/Muhammad Hajiji)